Dark/Light Mode

Persis: Ibadah Haji Panggilan Allah, Jangan Kotori dengan Penyalahgunaan Visa

Minggu, 2 Juni 2024 22:54 WIB
Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Ustaz Uus Muhammad Ruhiyat. (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Ustaz Uus Muhammad Ruhiyat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Ustaz Uus Muhammad Ruhiyat mengapresiasi kebijakan Arab Saudi yang mengetatkan pengawasan mengenai visa haji. Dia juga mendorong Kerajaan Arab Saudi membuat Undang-Undang kalau beribadah haji harus menggunakan visa resmi haji dan prosedural sesuai peraturan yang ditentukan Pemerintah Saudi.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," kata Ustaz Uus, kepada Media Center Haji (MCH) 2024 melalui jaringan telepon, Minggu (2/6).

Dia sangat prihatin, setelah membaca berita beberapa hari kebelakang, Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap karena hendak beribadah haji dengan menyalahgunakan visa non haji dengan cara mengelabui para petugas. Kata dia, penyalahgunaan ini dapat menyebabkan jemaah haji melebihi kapasitas kuota yang telah ditetapkan. Hal ini membahayakan bagi para jamaah yang secara prosedural dan resmi mendapat visa haji secara resmi.

“Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan Pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh-jauh hari,” ujarnya.

Baca juga : PPIH Imbau Jemaah Haji Jaga Ritme Ibadah, Agar Saat Wukuf Badan Prima

Dia menambahkan, keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan para jemaah yang dideportasi dan mendapat sangsi dari Pemerintah Saudi.

Pertama, 22 jemaah dan 2 orang kordinatornya ditangkap di Bir Ali pada Selasa (28/5/2024). Kemudian, yang terbaru, aparat keamanan Saudi menangkap 37 orang di Madinah terdiri dari 16 perempuan 16 orang, dan 21 laki-laki, yang mau berhaji dengan visa ziarah.

"Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para jemaah dan terlebih bagi para agen travel yang mempropagandakan visa non haji," ucapnya.

Anggota Dewan Hisbah PP Persis menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah SWT kepada hamba-Nya. Visa merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi dluyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji

Baca juga : Hari Lahir Pancasila, Rosan Ajak Masyarakat Menjaga Kerukunan

“Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi. Visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian, kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” terang Ustaz Uus.

Dia memandang, sah atau tidaknya ibadah haji memang tergantung dari terpenuhi tidaknya rukun dan syaratnya. Akan tetapi, apabila prosedur perizinan, segala peraturan pribumi yang memperlancar pelayanan dan perlindungan para tamu Allah dilanggar, dapat mengakibatkan dosa. Dan juga dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut marutnya pergerakan pelayanan.

“Pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang pemerintah setempat dalam penyalahgunaan visa tidak dapat ditolelir. Mengingat akan semakin kompleksnya pengaruh terhadap persoalan-persoalan lainnya yang bisa jadi ada jemaah yang menzalimi dan dizalimi, baik dalam urusan fasilitas pelayanan maupun hal-hal lainnya,” tambah Ustaz Uus.

Ia menilai, ibadah haji dengan non visa haji, walaupun sah, tetapi berdosa karena ia sengaja melakukan pelanggaran. Dia menegaskan, ibadah haji harus niatnya hanya karena Allah SWT, kaifiatnya harus mengikuti sunnah Rasullah SAW, ongkosnya harus halal, dan harus mengikuti aturan yang diberlakukan oleh tuan rumah yaitu Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga : Peringati Harlah Pancasila, Jokowi Sampaikan Dukungan Untuk Palestina

“Jadi jangan kotori ibadah haji itu dengan prilaku yang tidak baik. Apalagi dengan sengaja melakukan penyalahgunaan visa dan mengelabui para petugas,” pesan Ustaz Uus.

Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh kaum Muslimin di Indonesia, hendaknya tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrian dengan visa non haji. Ikuti saja jalur-jalur resmi, legal dan prosedural dan tidak melanggar.

“Semoga dengan segala ketaatan kita ini, ibadah haji kita memilik predikat haji yang mabrur, insya Allah,” tutup Ustaz Uus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.