Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Objektifikasi Wanita pada Akronim Program Pemerintah, Bolehkah Dinormalisasi?
Kamis, 11 Juli 2024 22:05 WIB
Upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terus mengalami peningkatan. Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional memuat penetapan pembentukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lompatan besar inovatif melalui akselerasi transformasi digital Indonesia.
Agenda transformatif ini kemudian dijawab dengan begitu banyaknya penerapan Inovasi pelayanan publik oleh Pemerintah di berbagai tingkatan. Jika sebelumnya birokrasi pemerintahan terkenal sangat lamban, saat ini, dengan pemanfaatan teknologi menjadi sangat sederhana dengan adanya pemanfaatan e-meterai dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Pemerintah daerah juga berlomba-lomba menciptakan inovasi daerah yang bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi melalui pengarus utamaan transformasi digital.
Sejalan dengan banyaknya inovasi tersebut, sangat disayangkan beberapa di antaranya justru dinamai dengan akronim yang cukup nyeleneh dan cenderung menormalisasi stereotipe gender dan objektifikasi tubuh wanita yang akhirnya cenderung berbau seksualitas. Hal ini bahkan memantik reaksi keras dari salah satu Anggota Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Baca juga : Pemerintah Jaga Stabilitas Inflasi
Dalam wawancara yang dilakukan beberapa wartawan, Mardani menyampaikan bahwa kondisi ini sangat menyedihkan karena penyematan akronim yang bertujuan untuk memudahkan penyebutan menjadi sangat merendahkan etika. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten (Cirebon) meluncurkan program penanganan kemiskinan dalam bentuk sistem pelayanan program penanggulangan kemiskinan dan jaminan kesehatan warga kurang mampu yang bernama Sistem Informasi Administrasi Pemerlu, Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Program ini sebenarnya sangat memudahkan masyarakat miskin di daerah setempat. Sayangnya, akronim SiPEPEK yang disematkan pada program ini menjadi kontroversial akibat maknanya yang ambigu di tengah pluralitas masyarakat Indonesia. Dalam bahasa Cirebon, kata Pepek yang memiliki arti lengkap atau semuanya ada, dapat berarti organ genital wanita pada beberapa daerah lain di Indonesia sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.
Di daerah Kalimantan Selatan, ada lagi program program pengembangan ternak sapi potong di klaster perkebunan kelapa sawit yang termasuk dalam program super prioritas Sistem Integrasi Kelapa Sawit-Sapi Berbasis Kemitraan Usaha Inti Plasma dengan akronim SISKA KU INTIP. Pemerintah Kota Surakarta membuat aplikasi SIMONTOK atau Sistem Monitoring Stok dan Kebutuhan Pangan Pokok. Dan masih banyak lagi program dengan akronim yang mengarah pada objektifikasi tubuh wanita.
Baca juga : Pemerintah Genjot Pompanisasi
Objektifikasi menurut Barbara Fredrickson & Tomi-Ann Roberts (1970), menunjukkan dan menjelaskan kecenderungan umum yang mengasosiasikan wanita dengan tubuh mereka yang dapat menyebabkan hasil negatif untuk citra dari tubuh wanita. Media juga memegang peran penting dalam membentuk cara pandang masyarakat khususnya perempuan tentang bagaimana mereka harus atau tidak harus dilihat di depan umum. Banyaknya konten di media sosial yang menampilkan sisi sensualitas perempuan menyebabkan adanya normalisasi kondisi objektifikasi tersebut sebagai sebuah hal yang lumrah.
Hal ini tentu tidak lepas dari peradaban kita yang banyak dipengaruhi oleh budaya patriarki.dimana dalam kacamata objektifikasi, perempuan diperlakukan sebagai objek yang dapat digunakan untuk kesenangan orang lain. Budaya patriarki yang menempatkan perempuan dan tubuhnya sebagai objek, akhirnya menginternalisasi benak masyarakat bahwa menggali sisi sensualitas wanita adalah hal yang lumrah, bahkan menjadi ajang lucu-lucuan.
Menghadapi fenomena ini penting untuk menyadari dan memahami bahwa objektifikasi adalah masalah sosial yang sistemik dan bukan kesalahan individu. Seorang wanita wajib untuk Berani menetapkan batasan dalam interaksi sosial dan profesional terutama mampu menolak untuk menerima perlakuan yang merendahkan atau mengobjektifikasi, serta tidak ragu untuk menegur atau melaporkan perilaku yang tidak pantas. Pemerintah juga harus aktif melakukan edukasi mengenai dampak negatif dari objektifikasi tubuh perempuan serta secara menggunakan media sosial atau platform lain untuk meningkatkan kesadaran dan mengadvokasi perubahan.
Baca juga : Genjot Produktivitas Petani, Kementan Pacu Program Pompanisasi
Hal ini penting agar kiranya program yang sangat inovatif tidak lagi disematkan dengan akronim-akronim berkonotasi 'nakal'. Karena kecenderungan yang terjadi masyarakat bahkan tidak lagi cukup peduli akan manfaat yang diberikan oleh program tersebut dan lebih memperhatikan kegaduhan yang disebabkan oleh akronim tersebut.
Upaya pengarus utamaan transformasi digital telah disusun dengan begitu baik oleh pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan good governance di tengah pelayanan masyarakat. Sungguh akan lebih baik jika Pemerintah daerah tidak lagi menyematkan akronim yang cenderung mengobjektifikasi kalangan tertentu. Apakah akan terwujud? tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh pihak yang terkait. Semoga nantinya tidak akan terjadi lagi di bumi Indonesia tercinta
Miranti widya ramlah Ponulele
Ketua DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tengah
Ketua DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tengah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya