Dark/Light Mode

MUI Tak Mau Gegabah Sikapi Wacana Dirikan Tempat Ibadah Tak Perlu Rekom FKUB

Kamis, 8 Agustus 2024 14:13 WIB
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. (Foto: Dok. MUI)
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. (Foto: Dok. MUI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.

“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag (Kementerian Agama). Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” kata Kiai Anwar, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (8/8/2024).

Menurut Kiai Anwar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan. Dengan begitu, MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini dengan tepat.

Baca juga : PPIH Imbau Jemaah Haji Jaga Ritme Ibadah, Agar Saat Wukuf Badan Prima

“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” ucapnya.

Kiai Anwar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut, perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kemenag.

Baca juga : PPIH Imbau Jemaah Haji Laksanakan Umrah Wajib Pukul 10 Malam atau 9 Pagi

Yaqut mengatakan, perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Namun, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.

"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," ucapnya, dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).

Yaqut menilai hambatan pendirian rumah ibadah ada pada rekomendasi FKUB. Karena itu, ke depan, rekomendasi hanya ditujukan kepada Kemenag.

Baca juga : Iran-Israel Memanas, Jokowi Berikan Dua Arahan Untuk Menlu Retno

Yaqut berkomitmen, pendirian rumah ibadah harus dipermudah. Dia menuturkan, aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.

"Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres (Persatuan Presiden). Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.