Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sadar Rakyat Lagi Susah, Najib Razak Nggak Jadi Minta Jatah Perumahan

Sabtu, 20 November 2021 10:34 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Instagram)
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengaku siap menarik permohonan jatah perumahan senilai 100 juta ringgit Malaysia, atau kira-kira setara Rp 341 miliar dengan kurs Rp 3.410,87.

Sekalipun sebagai mantan Perdana Menteri, Najib memiliki hak untuk itu.

Hal ini disampaikan Najib, dalam konferensi pers di Melaka.

"Saya menyadari dan memahami, saat ini rakyat sedang mengalami masa-masa sulit. Karena itu, negara harus memprioritaskan rakyat," kata Najib, seperti dikutip The Strait Times, Jumat (19/11).

Asal tahu saja, pemberian tanah dan dana untuk membangun rumah di atasnya bagi mantan Perdana Menteri, memicu kontroversi beberapa hari sebelum pemilihan negara bagian di Melaka digelar pada hari ini. 

Baca juga : Nah Lho! Hakim Minta Pejabat Bank Panin Dijadikan Tersangka

Sementara Najib, memimpin Kampanye koalisi Barisan Nasional UMNO

Kritik pun datang dari mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad dan pemimpin oposisi Anwar Ibrahim. Mereka mengklaim pemerintah yang dipimpin UMNO, telah menyetujui permohonan jatah rumah tersebut.

Merespon hal ini, pada Kamis (18/11), Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan masalah itu telah dibahas di Kabinet. Namun, dia tak menyebut apakah masalah itu sudah selesai.

Tengku Zafrul mengesankan, permohonan itu terungkap baru-baru ini. Karena itu, tidak diperhitungkan dalam Anggaran 2022 yang diajukan pada 29 Oktober.

Pada Jumat (19/11), Menteri Hukum de facto Wan Junaidi Wan Jaafar mengatakan, pemerintah telah menunjukkan 3 bidang tanah kepada mantan perdana menteri.

Baca juga : Warga Jakarta Diminta Sabar

"Pada prinsipnya, kabinet telah setuju untuk mengabulkan permintaan mantan perdana menteri, atas dasar haknya menurut hukum. Namun, saya harus menekankan bahwa keputusan ini belum final. Masih dalam pertimbangan dan persetujuan akhir,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Wan Junaidi menambahkan, kabinet telah memutuskan untuk membentuk komite untuk meninjau pedoman.penyediaan tanah dan rumah tempat tinggal bagi mantan perdana menteri.

Najib juga bersikeras bahwa dia mengajukan permohonan berdasarkan kesesuaiannya, dan tidak mengetahui penilaiannya.

"Saya baru tahu (nilainya) setelah dipublikasikan," katanya.

Hak perumahan untuk mantan perdana menteri diberlakukan pada tahun 2003, beberapa bulan sebelum Mahathir mengundurkan diri, dan digantikan Abdullah Badawi.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Sikat Perusahaan Langgar HGU

Namun, Mahathir mengklaim tak pernah meminta hak perumahan. “Selama masa jabatan, saya bahkan tidak pernah meminta rumah. Saya bergantung pada pensiun saya," ungkap Mahathir.

“Bagaimana pemerintah bisa mengalokasikan hadiah seperti itu kepada mantan perdana menteri. Kepada orang yang dihukum?” katanya, merujuk pada vonis bersalah Najib terkait skandal 1Malaysia Development Berhad.

Dalam kasus tersebut, Najib dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Namun, mengajukan banding atas keputusan tersebut dan tetap menjadi anggota parlemen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.