Dark/Light Mode

Cegah Penyebaran Omicron Meluas

Karantina, Harga Mati!

Senin, 20 Desember 2021 06:25 WIB
Ilustrasi Varian Omicron. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Varian Omicron. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Gerak cepat dan ketegasan Pemerintah setelah Covid-19 varian Omicron terdeteksi di Indonesia sangat diperlukan dan dinanti. Mulai dari memperketat pintu masuk hingga menggencarkan vaksinasi.

Ketua bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane mengatakan, Pemerintah harus menyiapkan rencana kontingensi untuk mengantisipasi apabila kasus varian Omicron melonjak. Ada sembilan langkah yang dapat dilakukan Pemerintah terkait pencegahan varian Omicron.

Pertama, menjaga pintu masuk. Dan, Pemerintah sudah melakukannya. Pemerintah telah mencegah mereka-mereka yang berasal dari 11 negara awalnya. Kedua, memperpanjang masa karantina 10-14 hari. Ketiga, melakukan pengecekan Whole Genome Sequences (WGS) terhadap sampel.

“Saat ini pemeriksaan tersebut masih menjadi tantangan karena jumlahnya masih lebih rendah dibandingkan negara lain,” ungkapnya.

Baca juga : BI: Penyaluran Kredit Baru Meningkat

Keempat, jika sudah didapatkan satu kasus baru, dilakukan penyelidikan epidemiologi dengan sangat komprehensif dan teliti. “Lalu kasus positif tadi langsung diisolasi, kontak eratnya dikarantina,” kata Masdalina.

Selanjutnya, Pemerintah diminta melakukan pencarian kasus secara aktif (active case finding) atau jemput bola terhadap sejumlah kelompok masyarakat seperti yang tinggal di penjara, asrama, pondok pesantren. Hal itu karena kelompok tersebut merupakan kelompok rentan.

Keenam, Pemerintah diminta menyiapkan infrastruktur mencegah terjadinya over kapasitas seperti Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit serta kelangkaan oksigen dan obat. Hal itu agar tidak kembali terjadi krisis obat dan oksigen seperti saat lonjakan kasus Covid-19 sebelumnya.

Ketujuh, masyarakat diminta menguatkan kembali 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Kedelapan, pemerintah terus memperkuat 3T (testing, tracing, treatment). Kesembilan, menggencarkan vaksinasi.

Baca juga : Cegah Omicron, Ketua DPRD Minta Warga DKI Disiplin Prokes

“Secara proporsi, vaksinasi kita kurang dari 40 persen dari jumlah penduduk. WHO (World Health Organization) menetapkan akhir Desember itu seluruh dunia 40 persen, ini masih sedikit lagi kita mencapai 40 persen. Kalau 70 persen dari target, masih jauh,” ujarnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adi Sasmito mengatakan, Pemerintah kini menerapkan situasi tanggap darurat untuk mencegah penyebaran virus Corona varian Omicron. Kebijakan baru juga tengah dirancang.

“Saat ini Pemerintah melakukan tanggap darurat demi mencegah meluasnya varian Covid-19 dalam negeri kemudian menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan kebijakan berbagai pakar,” kata Wiku.

Dia mengungkapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menggencarkan WGS untuk mendeteksi Omicron. Bahkan mewajibkan sampel spesimen dari negara asal Covid-19 varian Omicron dengan menggunakan reagen yang sensitif dengan berbagai varian yang ada.

Baca juga : Tenang, Jangan Panik!

“Hal ini mengingat masa karantina 10-14 hari dinilai cukup memonitor peluang perkembangan gejala serta tes PCR dua kali,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.