Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dubes Chambard: Prancis Sawer Rakyat Ukraina Rp 17,14 Triliun

Sabtu, 12 Maret 2022 08:39 WIB
Dubes Prancis untuk Indonesia Olivier Chambard. (Foto: Twitter @ChambardOlivier)
Dubes Prancis untuk Indonesia Olivier Chambard. (Foto: Twitter @ChambardOlivier)

RM.id  Rakyat Merdeka - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Olivier Chambard menegaskan komitmen negaranya menghentikan perang Rusia-Ukraina. Prancis dan Uni Eropa (UE) bertekad memberikan sanksi untuk Rusia agar tidak lagi menyerang Ukraina.

“Prancis telah memutuskan memberikan bantuan ekonomi untuk Ukraina sebesar 1,2 miliar euro (Rp 17,14 triliun). Bantuan sebesar ini belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Chambard dalam video yang diunggah di akun Twitternya @ChambardOlivier, Kamis (10/3).

Baca juga : Sergio Ramos Kena Karma

Dalam video berdurasi 3 menit 15 detik itu, Dubes Chambard menuturkan, negaranya telah mengirimkan peralatan militer dan kemanusiaan bagi rakyat Ukraina.

Akibat agresi Rusia, sudah ada ratusan ribu pengungsi dari Ukraina. “Eropa siap menerima lebih banyak pengungsi lagi ke depannya,” ujarnya.

Baca juga : Demi Sesuap Nasi, Rakyat Ukraina Sampai Adu Jotos

Menyusul agresi militer tersebut, lanjutnya, Prancis bersama Uni Eropa memberlakukan sanksi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rusia dan para pemimpinnya.

Prancis berupaya agar warga sipil dilindungi dan akses kemanusiaan yang aman tanpa hambatan dapat diterapkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.