Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ingatkan Piagam PBB Larang Perang, Wirajuda: RI Mestinya Mengutuk Agresi Rusia
Sabtu, 9 April 2022 06:00 WIB
Sebelumnya
Dalam webinar bertajuk, Konflik Rusia-Ukraina: Sanksi Ekonomi dan Sanksi Global, Regional dan Lokal yang digelar Universitas Prasetiya Mulya, Kamis petang (7/4), Hassan menyoroti ketidakberanian Pemerintah untuk menyebut aksi Rusia sebagai agresi militer.
Secara khusus, Hassan membahas cuitan Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022, atau hari pertama invasi Rusia ke Ukraina. Dalam cuitan itu, Jokowi meminta perang dihentikan karena menyengsarakan umat manusia dan membahayakan dunia.
Baca juga : Citi Serukan Kesetaraan Gender Wujudkan Inklusi Sosial
Menurut Hassan, Indonesia seharusnya bersikap tegas karena menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah.
“Pemerintah Indonesia tidak tegas karena hanya menyebut ‘perang’ tanpa menyebut ‘agresi militer Rusia terhadap Ukraina’. Tidak mengutuk Rusia dan hanya meminta perang dihentikan,” kritik Hassan.
Baca juga : Saat Migor Langka, Firli Sempat Minta Mendag Panggil Produsen
Hassan juga menyoroti pernyataan resmi Kemlu pada 25 Februari lalu yang menggarisbawahi penghormatan terhadap tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Hukum Internasional.
Dalam pernyataan itu, Kemlu menyebut serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima, dan membahayakan keselamatan rakyat dan ancam perdamaian dan stabilitas kawasan/dunia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya