Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Seekor domba jantan di Sudan Selatan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Penyebabnya, domba itu diduga telah menyerang dan menanduk seorang wanita tua sampai meninggal.
Baca juga : Bos Garuda Pede Kinerja Pulih Kurang Dari 3 Tahun
Dilansir Gulf News, kemarin, pengadilan Kota Rumbek, Negara Bagian Lakes, Sudan Selatan, juga menghukum pemilik domba itu, dengan membayar denda berupa lima ekor sapi pada keluarga korban.
Baca juga : Sitha Marino, Geram Disebut Pelacur
Menurut surat kabar Sudan Today, berdasarkan hukum adat Negara Bagian Lakes, setiap hewan peliharaan yang membunuh seseorang, harus memberikan kompensasi pada keluarga almarhum. Kompensasinya bisa berupa benda maupun uang.***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya