Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
RM.id Rakyat Merdeka - Seekor domba jantan di Sudan Selatan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Penyebabnya, domba itu diduga telah menyerang dan menanduk seorang wanita tua sampai meninggal.
Baca juga : Bos Garuda Pede Kinerja Pulih Kurang Dari 3 Tahun
Dilansir Gulf News, kemarin, pengadilan Kota Rumbek, Negara Bagian Lakes, Sudan Selatan, juga menghukum pemilik domba itu, dengan membayar denda berupa lima ekor sapi pada keluarga korban.
Baca juga : Sitha Marino, Geram Disebut Pelacur
Menurut surat kabar Sudan Today, berdasarkan hukum adat Negara Bagian Lakes, setiap hewan peliharaan yang membunuh seseorang, harus memberikan kompensasi pada keluarga almarhum. Kompensasinya bisa berupa benda maupun uang.***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya