Dark/Light Mode

Dituduh Bunuh Orang, Domba Dibui 3 Tahun

Senin, 23 Mei 2022 07:33 WIB
Domba yang menyerang seorang wanita, berada dalam tahanan. (Foto Gulf News)
Domba yang menyerang seorang wanita, berada dalam tahanan. (Foto Gulf News)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seekor domba jantan di Sudan Selatan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Penyebabnya, domba itu diduga telah menyerang dan menanduk seorang wanita tua sampai meninggal.

Baca juga : Bos Garuda Pede Kinerja Pulih Kurang Dari 3 Tahun

Dilansir Gulf News, kemarin, pengadilan Kota Rumbek, Negara Bagian Lakes, Sudan Selatan, juga menghukum pemilik domba itu, dengan membayar denda berupa lima ekor sapi pada keluarga korban.

Baca juga : Sitha Marino, Geram Disebut Pelacur

Menurut surat kabar Sudan Today, berdasarkan hukum adat Negara Bagian Lakes, setiap hewan peliharaan yang membunuh seseorang, harus memberikan kompensasi pada keluarga almarhum. Kompensasinya bisa berupa benda maupun uang.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.