Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Negeri Zionis Jangan Kebal Hukum

Bunuh Jurnalis Shireen, Israel Wajib Diseret Ke Mahkamah Internasional!

Kamis, 16 Juni 2022 11:15 WIB
Shireen Abu Akleh [Foto: International Press Institute/IPI]
Shireen Abu Akleh [Foto: International Press Institute/IPI]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Pembunuhan wartawan Al Jazeera Shireen Abu Akleh diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Ini sebagai upaya tidak adanya impunitas atau kekebalan terhadap tindakan Israel.

Dengan pengajuan ini diharapkan, pelaku penembakan dari pihak Israel dapat diseret ke pengadilan. Proses hukum diajukan juga untuk melindungi wartawan saat liputan pemberitaan Palestina.

Demikian rangkuman webinar internasional Mencegah Ancaman terhadap Jurnalis dalam Liputan Berita Palestina, Selasa (14/6/2022) yang berlangsung secara virtual.

Baca juga : Mau Mudik? Jangan Lupa Isi eHAC, Hukumnya Wajib Di Seluruh Moda Transportasi

Webinar ini diselenggarakan International Palestinian Forum for Media and Communication, organisasi media independen yang berpusat di Istanbul, Turki. Anggota forum ini antara Palestina, Turki, Yordania, Qatar, Inggris dan Amerika Serikat.

Sekjen International Palestinian Forum, Ahmad Al Sheikh berbicara dari Doha, Qatar menyatakan, pihak Al Jazeera melanjutkan pengaduan ke Mahkamah Internasional dalam kasus pembunuhan wartawannya Shireen Abu Akleh.

Shireen tewas akibat ditembak oleh penembak jitu Israel, saat liputan di Jenin, Tepi Barat, 11 Mei 2022. Meninggalnya Shireen ini menjadi perhatian dunia terkait perlindungan wartawan saat liputan di Palestina.

Baca juga : Kecam Pembunuhan Warga Sipil Di Bucha, Jepang Seret Rusia Ke Mahkamah Internasional

Menurut Al Sheikh, tindakan Israel terhadap wartawan dilakukan meski banyak protes dari seluruh dunia, karena kekebalan Israel dari tuntutan internasional. Karena itu, meski korban berjatuhan karena Israel, aksi protes harus tetap dilakukan masyarakat pers dunia.

Webinar dengan moderator Asep Setiawan, anggota Dewan Pers 2019-2022 dan juga dosen di Magister Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, mendengarkan pandangan Shefaa Saleh dari Friends of Palestine Network in Southeast Asia. Sheefa menjelaskan, PBB telah menjamin kebebasan pers, sehingga jurnalis dapat melakukan aktivitasnya.

Namun kebebasan pers di Palestia sangat dikekang oleh Israel. Israel melakukan pembatasan terhadap aktivitas pers dengan tidak wajar. Israel juga melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan, termasuk penyerangan terhadap wartawan. Sheefa mengatakan, sejak 2015, lebih dari 110 jurnalis mengalami pembatasan Israel, mulai larangan liputan sampai perampasan alat kerjanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.