Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
RM.id Rakyat Merdeka - Musisi R&B R Kelly telah ditangkap Polisi New York (NYPD) di Chicago Amerika Serikat (AS). Pengadilan Federal Brooklyn, Distrik Utara Illinois, menjatuhinya dengan 13 dakwaan termasuk pornografi anak dan menghalangi keadilan.
Baca juga : KPU Keberatan 02 Perbaiki Permohonan ke MK
Dilansir Yahoo news, penyanyi I Believe I can Fly itu bakal diekstradisi ke New York. Ini adalah penangkapan kedua atas penyanyi bernama asli Robert Kelly tersebut. Sebelumnya ia ditangkap pada Februari lalu atas 10 tuduhan di Illinois yang melibatkan empat wanita, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Kelly saat itu membantah semua tuduhan dan dibebaskan dengan jaminan.
Baca juga : Diperiksa Kasus Makar, Mungkinkah Amien Ditangkap?
Kemudian pada 30 Mei, jaksa penuntut Cook County menambahkan 11 tuduhan terkait pelecehan seks wanita. Kejadiannya, saat wanita itu di bawah umur. Kelly menjadi sorotan setelah beredarnya film dokumenter berjudul 'Surviving R. Kelly', yang berisikan kisah pelecehan seksualnya kepada perempuan di bawah umur.
Baca juga : KPK Panggil Dirjen Bea Cukai, Terkait Kasus Bupati Konawe Utara
Dokumenter tersebut mengikuti serial BBC berjudul 'R Kelly: Sex, Girls & Videotapes', dirilis pada 2018, yang menuduh penyanyi itu menahan wanita di luar kehendak mereka dan menjalankan kultus seks.[MEL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya