Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rudapaksa TKI, Politikus Malaysia Dibui 13 Tahun

Rabu, 27 Juli 2022 19:19 WIB
Paul Yong Choo Kiong (Foto The Star)
Paul Yong Choo Kiong (Foto The Star)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Eksekutif Negara Perak, Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, divonis hukuman 13 tahun penjara dan dua kali hukuman cambuk atas kasus rudapaksa (pemerkosaan). Korbannya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang menjadi asisten rumah tangganya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Ipoh Selasa (26/7), Hakim Abdul Wahab Mohamed menyatakan, Yong bersalah setelah pihaknya mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

"Sebagai majikan, Yong seharusnya melindungi pekerjanya. Apalagi, pekerjanya berasal dari negara lain. Terdakwa juga bertindak tanpa perikemanusiaan," ujar Hakim, dikutip New Straits Times, kemarin.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan kepentingan umum dalam kasus itu. Agar kasus itu bisa jadi pelajaran. Tidak hanya bagi terdakwa. Tapi juga bagi mereka yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan serupa. Meski terdakwa tidak memiliki catatan kriminal, lanjut Hakim, kepentingan umum lebih besar daripada kepentingan terdakwa.

Baca juga : Mahathir Dituding Korupsi

"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan, apalagi dengan kasus rudapaksa yang meningkat," tegasnya. Hakim juga memaparkan, bahwa pengadilan menilai korban sebagai orang yang kredibel, jujur, dan pernyataannya meyakinkan.

Sebelumnya, Yong menuding korban mengarang cerita karena ingin pulang ke tempat asalnya. "Klaim terdakwa tidak dapat diterima pengadilan," tegas Hakim.

Dalam persidangan, pengacara Yong, Datuk Rajpal Singh meminta keringanan hukuman. Singh mengatakan, bahwa kliennya berkeluarga, ayah dari empat anak dan satu-satunya pencari nafkah keluarga. Katanya, kliennya juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Pengacara Yong yang lain, Salim Bashir mengatakan, kliennya adalah seorang politikus dan anggota dewan. Dan selama menjadi anggota dewan, Bashir bilang, Yong telah melakukan banyak hal untuk membantu kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Dikerasin, Malaysia Akhirnya Melunak

"Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses," kata Bashir.

Jaksa Penuntut Umum Azlina Rashdi, menuntut hukuman berat terhadap Yong agar menimbulkan efek jera. Apalagi, kejahatannya tergolong berat.

Azlina menekankan, catatan kriminal Yong yang sebelumnya nihil, tidak harus jadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya. Karena, efek yang dialami korban akan berlangsung seumur hidup. Semua pihak, kata dia, justru harus melihat status Yong sebagai pejabat negara. Yong seharusnya menjadi contoh yang baik, dan tidak merendahkan martabat seseorang.

Menurutnya, Yong justru tidak menjadi teladan. Hukuman yang memberi efek jera akan memastikan tidak ada yang mengikuti jejaknya. Pertimbangan lainnya, sambung Azlina, korban merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang seorang diri ke Malaysia. Saat korban mencari penghasilan, justru malah dianiaya majikannya sendiri.

Baca juga : Jelang Liga 1, Persib Masih Dihantui Cedera Pemain

Ajukan Banding

Yong tidak langsung ditahan. Singh mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pihak Pengadilan Tinggi juga mengabulkan penundaan eksekusi pada Yong, sambil menunggu proses banding.

Sambil menunggu proses itu, Hakim meningkatkan uang jaminan Yong. Dari 15 ribu ringgit (sekitar Rp 49,5 juta), menjadi 30 ringgit (sekitar Rp 99 juta). Selain itu, untuk mencegahnya kabur, paspornya juga telah disita pengadilan.

Sebagai informasi, Yong dilaporkan melakukan rudapksa pekerja migran itu pada Juli 2019. Yong membantah tuduhan itu. Kasus itu terus bergulir. Selama proses hukum itu, Yong sempat menjadi pejabat negara. Antara lain, Ketua Dewan Perumahan Negara Pemerintah Daerah, pejabat yang mengurusi transportasi umum, serta pejabat untuk urusan non-Muslim.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.