Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bongkar Penyelewengan Eks PM Muhyiddin
Anwar Dituding Bungkam Oposisi
Rabu, 7 Desember 2022 05:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim membongkar borok era pendahulunya. Namun, langkah Anwar ini dituding sebagai cara untuk membungkam oposisi.
Baca juga : Ferry Mursyidan Wafat Di Parkiran Bidakara
Anwar menyebut, ada sejumlah proses dan prosedur yang tidak dipatuhi pemerintahan era Muhyiddin. Ia mencatat, ada beberapa penyimpangan serius dalam dugaan pengeluaran 600 miliar Ringgit (sekitar Rp 2.121 triliun) selama masa jabatan Muhyiddin Yassin sebagai PM sebelumnya.
Baca juga : Didakwa Korupsi, Pembelaan Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Ditunggu
Kini, Muhyiddin merupakan pemimpin koalisi Perikatan Nasional (PN) yang menjadi oposisi Pemerintah. Dilansir The Star, kemarin, Anwar juga menyebut, hal itu mencakup keterlibatan perusahaan-perusahaan terkait anggota keluarga Muhyiddin.
Baca juga : Wamendag Pede Perdagangan Makin Kuat Di Tengah Ancaman Resesi
“Saya ingin mengingatkan Muhyiddin untuk tidak menantang saya. Karena jelas ada beberapa proses dan prosedur yang tidak dipatuhi,” warning Anwar dalam pernyataan kepada wartawan setempat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya