Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Didakwa Korupsi, Pembelaan Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Ditunggu

Jumat, 28 Oktober 2022 18:16 WIB
Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman (Foto: Facebook)
Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi Malaysia meminta mantan Menteri Pemuda Syed Saddiq bin Syed Abdul Rahman, untuk mengajukan pembelaan atas empat tuduhan korupsi berupa penyelewengan aset, pencucian uang, dan bersekongkol dalam pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT).

Seperti dilansir Channel News Asia, Komisioner Yudisial Azhar Abdul Hamid mengatakan, jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadap Syed Saddiq, Jumat (28/10).

Syed Saddiq yang saat ini menjabat Presiden Aliansi Demokrasi Bersatu Malaysia (MUDA), didakwa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sayap Pemuda Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), Armada.

Syed Saddiq diduga melakukan pelanggaran tersebut, sebelum menjabat menteri di pemerintahan Pakatan Harapan (PH), pada Juli 2018.

Pelanggaran itu dilaporkan berlanjut, bahkan setelah dia menanggalkan jabatannya sebagai Menpora, pada Februari 2020.

Baca juga : Menpora: Masa Depan Indonesia Ada Di Sini...

Syed Saddiq dianggap bersalah dalam penyalahgunaan donasi kampanye Pemilihan Umum ke-14, senilai 120 ribu ringgit Malaysia. Yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise.

Pelanggaran itu disebut terjadi antara 8-21 April 2018.

Selain itu, Syed Saddiq juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang dalam dua transaksi, yang masing-masing bernilai 50 ribu ringgit Malaysia atau Rp 164,73 juta.

Uang yang diyakini hasil dari kegiatan melanggar hukum itu, kemudian dipindahkan dari rekening Bank Maybank Syariah ke rekening Amanah Saham Bumiputera pada 16 Juni 2018 dan 19 Juni 2018.

Selain itu, Syed Saddiq juga dinyatakan bersekongkol dengan mantan Asisten Bendahara Bersatu, Rafiq Hakim untuk melakukan pelanggaran kriminal kepercayaan sebesar 1 juta ringgit Malaysia atau Rp 3,29 miliar milik Armada pada Maret 2020.

Baca juga : BLT Migor Bagian Dari Program PEN

Jika terbukti bersalah atas tuduhan penyelewengan aset dan pelanggaran kriminal kepercayaan, Syed Saddiq dapat dikenai hukuman 5-10 tahun penjara plus denda.

Untuk pencucian uang, jika terbukti bersalah, ia dapat dipenjara hingga 15 tahun. Serta denda tak kurang dari lima kali jumlah atau nilai hasil dari kegiatan yang melanggar hukum.

Penuntut menutup kasusnya pada 27 September, setelah memanggil 30 saksi dalam persidangan yang dimulai Mei tahun lalu.

Kedua orang tua Syed Saddiq: Shariffah Mahani Syed Abdul Aziz dan Syed Abdul Rahman Abdullah Asagoff ikut jafi saksi.

Pengadilan telah menetapkan periode waktu Februari hingga April 2023, untuk pembelaan kasus ini.

Baca juga : Biru Jangan Jadi Duri Dalam Daging

Menurut pengacara Syed Saddiq, Gobind Singh, kliennya akan bersaksi selama tahap pembelaan persidangan.

Syed Saddiq berharap bisa membersihkan namanya ,dari semua tuduhan yang dituduhkan kepadanya.

 “Saya akan menceritakan kisah dari sisi saya, sehingga keadilan bisa menang,” katanya seperti dikutip oleh Free Malaysia Today (FMT).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.