Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Beda Dengan Australia Dan Amerika

Uni Eropa Santuy Sikapi Pasal Panas KUHP Baru

Kamis, 15 Desember 2022 07:05 WIB
Dubes Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dalam media gathering di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. (Foto RM/EU Embassy)
Dubes Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dalam media gathering di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. (Foto RM/EU Embassy)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berbeda dengan Australia dan Amerika, Uni Eropa santuy alias tidak mau gegabah merespons pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia. Sebab, Benua Biru tahu regulasi itu tidak langsung berlaku. Namun begitu, mereka mengajak Indonesia untuk mengkaji kembali “pasal panas” yang memicu keprihatinan banyak negara.

Duta Besar Uni Eropa (Dubes UE) Vincent Piket mengungkapkan, ada dua area yang jadi perhatiannya.Yakni, area soal ruang kewarganegaraan, demokrasi, kebebasan berekspresi dan persamaan di depan hukum.

Baca juga : Mahasiswa Dan Akademisi Sambut Positif Sosialisasi KUHP Di Jambi

“Itu satu blok,” terang Piket di sela-sela media gathering di Jakarta, Senin (12/12) malam.

Untuk diketahui, KUHP dinilai memuat beberapa pasal karet. Seperti penghinaan terhadap Pemerintah, pidana bagi unjuk rasa tanpa pemberitahuan, hingga pidana bagi penyebaran berita bohong.

Baca juga : Van Gaal Pede Oranye Juara

Banyak analis menekankan pasal semacam ini dapat mengekang kebebasan berekspresi. Hal tersebut menjadi perhatian Piket.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.