Dark/Light Mode

Beda Dengan Australia Dan Amerika

Uni Eropa Santuy Sikapi Pasal Panas KUHP Baru

Kamis, 15 Desember 2022 07:05 WIB
Dubes Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dalam media gathering di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. (Foto RM/EU Embassy)
Dubes Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dalam media gathering di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. (Foto RM/EU Embassy)

 Sebelumnya 
Pasal lainnya yang juga menuai sorotan, menurut Piket, blok kedua yakni aturan mengenai zina dan kohabitasi (pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan).

Aturan itu disebut akan membuat turis asing berpikir dua kali sebelum berlibur ke Indonesia. Padahal, Indonesia kerap menjadi negara tujuan liburan. Terutama Bali.

Baca juga : Mahasiswa Dan Akademisi Sambut Positif Sosialisasi KUHP Di Jambi

Piket mengatakan, pasal yang mengatur ranah privat ini menghiasi pemberitaan utama di berbagai negara, tidak hanya di Eropa. Alhasil, pasal tersebut akan mengusik benak para pelancong sebelum memutuskan untuk berkunjung ke Indonesia.

“Oleh sebab itu, UE harus memastikan tidak ada kerugian yang tidak semestinya kepada warga negaranya yang menetap atau berpergian ke Indonesia,” ucap Piket.

Baca juga : Van Gaal Pede Oranye Juara

Menurut Pasal 411, orang yang melakukan zina dapat dipidana penjara selama satu tahun. Sedangkan menurut Pasal 412, orang yang tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipenjara selama enam bulan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.