Dark/Light Mode

Bebas Dari Satu Kasus

Eks PM Malaysia Najib Razak Masih Dihadang 4 Kasus Lagi

Sabtu, 4 Maret 2023 01:26 WIB
Najib Razak (kanan) dan Arul Kanda divonis bebas dari kasus korupsi yang menjerat mereka, di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 3 Maret 2023. (File Foto Najib Razak/Flickr)
Najib Razak (kanan) dan Arul Kanda divonis bebas dari kasus korupsi yang menjerat mereka, di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 3 Maret 2023. (File Foto Najib Razak/Flickr)

 Sebelumnya 
Kemarin, Najib dibawa ke pengadilan dari penjara Kajang untuk menghadiri persidangan yang membawa kebahagiaan untuknya.

“Klien kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selalu mendukung dan mendoakan yang terbaik untuk dirinya dan keluarganya dalam menghadapi kasus di pengadilan,” kata pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah dalam konferensi pers di halaman kompleks Pengadilan Jalan Duta, kemarin.

Baca juga : Ngomong Kasar, Pejabat Malaysia Bakal Didenda

“Ia berterima kasih atas putu￾san tersebut. Najib sangat bersemangat dan ingin terus berjuang untuk membuktikan, bahwa dia tidak bersalah. Saya juga selalu percaya diri tidak hanya dalam kasus ini, tetapi untuk kasus lain, seperti SRC, yang mana kami juga berjuang maksimal,” tegasnya.

Ketika mobil yang membawa Najib bergerak membawanya kembali ke Penjara Kajang, semua pendukung dan keluarganya melambaikan tangan, penuh kemenangan.

Baca juga : Pengusaha Mahendra Dito Tak Hadir Lagi

Dibebaskannya Najib dari kasus rekayasa laporan audit 1MDB, tidak akan mempengaruhi masa hukuman yang sedang dijalaninya saat ini. Namun pembebasan dari dakwaan itu agak meringankannya, mengingat ia masih menghadapi puluhan dakwaan lainnya yang bisa memperpanjang masa hukumannya.

Najib yang kini berusia 70 tahun masih memiliki empat kasus pengadilan yang tertunda. Salah satunya terkait penyalahgunaan 2,3 miliar riggit dana 1MDB. Sejauh ini, jaksa telah memanggil 44 saksi. ■ 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.