Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

Pengusaha Mahendra Dito Tak Hadir Lagi

Rabu, 21 Desember 2022 17:16 WIB
Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Pengusaha Mahendra Dito Tak Hadir Lagi

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Mahendra Dito S pada Rabu (21/12).

Dia dijadwalkadiperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (21/12).

Baca juga : KPK Bakal Buka Kembali Kasus Lippo Group

Tak hanya Dito, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Indri.

Namun, menurut Ali, hingga pukul 17.00 WIB, Dito belum hadir di markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu.

"Sejauh ini belum hadir. Nanti saya cek lebih dahulu update-nya," tuturnya.

Baca juga : DKPP Pengen Banget Anggaran Ditambah

Sebelumnya, KPK sudah memanggil Dito pada Selasa (8/11). Namun, dia mangkir alias tak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi.

Komisi antirasuah pun memberi peringatan kepada Dito agar kooperatif. Seperti diketahui, KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Nurhadi.

KPK menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.