Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bebas Dari Satu Kasus
Eks PM Malaysia Najib Razak Masih Dihadang 4 Kasus Lagi
Sabtu, 4 Maret 2023 01:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bebasnya mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dalam satu kasus korupsi yang menjeratnya, memberinya semangat baru untuk berjuang, dan lolos dari dakwaan lainnya.
Seperti dilansir AFP kemarin, Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Mohamed Zaini Mazlan menyatakan dalam putusannya, jaksa penuntut gagal memberikan bukti yang cukup terkait dakwaan, Najib merekayasa laporan audit resmi badan investasi negara, 1MDB (1Malaysia Development Berhad), demi keuntungan pribadi.
Baca juga : Ngomong Kasar, Pejabat Malaysia Bakal Didenda
Dalam kasus ini, Najib didakwa bersama mantan Kepala Eksekutif 1MDB, Arul Kanda Kandasamy. Sama seperti Najib, Arul Kanda juga dibebaskan dari dakwaan.
Dakwaan yang dibebaskan dari Najib itu berfokus pada tuduhan yang menyatakan, Najib menggunakan jabatannya untuk memerintahkan perubahan terhadap laporan soal dana kekayaan negara 1MDB oleh badan audit resmi negara pada Februari 2016.
Baca juga : Pengusaha Mahendra Dito Tak Hadir Lagi
“Terdakwa pertama (Arul Kanda) digugurkan dan dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa kedua (Najib) digugurkan dan dibebaskan dari dakwaan yang dijeratkan terhadapnya,” demikian putusan hakim, Mohamed Zaini Mazlan.
“Tidak ditemukan bukti yang menunjukkan auditor dipaksa menghadiri rapat atau membuat perubahan laporan audit,” terang Zaini Mazlan, dikutip Reuters.
Baca juga : KPK Bakal Buka Kembali Kasus Lippo Group
Saat ini, Najib menjalani masa hukum 12 tahun penjara, yang dijatuhkan dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana 42 juta ringgit (sekitar Rp 143 miliar) dari unit perusahaan 1MDB, SRC International, ke rekening pribadinya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya