Dark/Light Mode

Reformasi Hukum, Malaysia Hapus Hukuman Mati Wajib

Selasa, 4 April 2023 11:31 WIB
Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh menekankan bahwa hukuman mati tidak terbukti menjadi pencegah kejahatan yang efektif, terutama untuk kejahatan keji, di Parlemen Malaysia, Senin, 3 April 2023. (Foto Departemen Informasi Malaysia).
Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh menekankan bahwa hukuman mati tidak terbukti menjadi pencegah kejahatan yang efektif, terutama untuk kejahatan keji, di Parlemen Malaysia, Senin, 3 April 2023. (Foto Departemen Informasi Malaysia).

RM.id  Rakyat Merdeka - Parlemen Malaysia meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang menghapuskan hukuman mati wajib. RUU ini tidak menghapuskan hukuman mati sepenuhnya, namun memberikan opsi kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara berkisar antara 30-40 tahun penjara, dalam kondisi tertentu.

Kelompok HAM menilai langkah ini bakal membawa dampak baik ke negara lain di Asia Tenggara. Wakil Direktur Human Rights Watch kawasan Asia, Phil Robertson, menyebut diloloskannya RUU itu, Senin (3/4) waktu setempat, merupakan terobosan penting yang akan menyebabkan sejumlah percakapan serius dalam pertemuan-pertemuan Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mendatang.

Koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network, Dobby Chew mengatakan, disetujuinya amandemen itu merupakan langkah awal yang baik menuju penghapusan total hukuman mati di negeri jiran itu.

Baca juga : Pras: Persija Harus Punya Kandang Di Jakarta

Tahun lalu, otoritas Singapura menghukum gantung 11 narapidana yang semuanya dihukum mati atas kasus narkoba. Sementara junta militer Myanmar juga melanjutkan penerapan hukuman mati setelah menghentikannya selama 10 tahun. Hanya Kamboja dan Filipina yang telah menghapuskan hukuman mati sepenuhnya.

Seperti dilansir AFP, Malaysia telah melakukan moratorium hukuman mati pada 2018. Saat ini ada 1.300 terpidana mati di Malaysia. Namun dengan adanya RUU ini, mereka bisa melakukan peninjauan kembali di bawah aturan baru itu.

“Penghapusan hukuman mati wajib untuk menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak termasuk korban pembunuhan, kasus perdagangan narkoba, serta keluarga korban. Hukuman mati tetap dipertahankan tetapi pengadilan memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan yang sesuai hukuman berdasarkan fakta dan keadaan masing-masing kasus,” terang Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh.

Baca juga : Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!

Ada 34 tindak pidana yang dapat dihukum mati di Malaysia dan 11 di antaranya wajib divonis mati. Pembunuhan dan perdagangan narkoba hingga terorisme di antara kasus yang diwajibkan atau secara otomatis memiliki ancaman hukuman mati, sehingga para hakim di Malaysia tidak memiliki kelonggaran.

Bagaimanapun RUU itu masih harus divoting di Senat Malaysia, namun RUU diperkirakan bakal lolos.***

 

Baca juga : Rekomendasi Doa buka Puasa Ramadan, di Kalangan Muhammadiyah

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.