Dark/Light Mode

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!

Kamis, 30 Maret 2023 13:56 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, hari ini. 

Sidang tuntutan untuk nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt ini digelar di Ruang Kusumah Atmadja.

Baca juga : Wanita Yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Denda Rp 2 Miliar

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," demikian jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Baca juga : Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Bui

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy. Hal memberatkan di antaranya, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Baca juga : Awal Pekan Rupiah Dibuka Melesat

Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.