Dark/Light Mode

Biadab, Wanita Korsel Bunuh 2 Bayinya Yang Baru Lahir, Bertahun-Tahun Disimpan Di Freezer

Kamis, 22 Juni 2023 22:11 WIB
Biadab, Wanita Korsel Bunuh 2 Bayinya Yang Baru Lahir, Bertahun-Tahun Disimpan Di Freezer

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi Korea Selatan (Korsel) kini tengah meminta surat perintah penangkapan, untuk seorang wanita berusia 30 tahunan yang dituduh membunuh dua bayi yang baru dilahirkannya.

Dia bahkan menyimpan jasad bayi tak berdosa itu di freezer apartemennya di Suwon, sebelah selatan Seoul, selama bertahun-tahun.

Kepada CNN International, Kepolisian Gyeonggi Nambu mengatakan, wanita itu nekat melakukan perbuatan biadab, karena dihimpit kesulitan ekonomi.

Dia mengaku kewalahan membesarkan ketiga anaknya, yang masing-masing berumur 12, 10, dan 8 tahun.

Baca juga : KPK Terus Buru 4 Buronan Yang Belum Tertangkap, Siapa Saja?

"Bayi-bayi yang dihabisi itu baru berumur sehari," kata polisi.

Bayi pertama yang menjadi korban, berstatus sebagai anak keempat wanita itu. Bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir di sebuah rumah sakit, pada medio November 2018.

Polisi menduga, wanita itu mencekik anaknya setelah melahirkan, dan meletakkan jenazahnya di freezer rumahnya.

Wanita itu dituduh melakukan hal yang sama kepada anak kelimanya, bayi laki-laki yang lahir pada November 2019.

Baca juga : Sambo Cepetan Disidang Deh

Polisi mengatakan, suami wanita itu tidak mengetahui dugaan pembunuhan tersebut. Yang dia tahu, kedua anaknya diaborsi.

Kasus ini terungkap pada Mei silam, ketika Dewan Pemeriksa dan Inspeksi menemukan fakta, bahwa kelahiran bayi-bayi tersebut tidak pernah didaftarkan secara resmi. Padahal, catatan kelahiran mereka ada di rumah sakit.

Dewan kemudian memberi tahu Pemkot Suwon, pemerintah kota, yang meminta penyelidikan polisi, setelah sang ibu menolak pemeriksaan di tempat.

Pada 21 Juni, polisi melakukan operasi penggeledahan dan penyitaan di rumah wanita tersebut.

Baca juga : Hangat, Bersahabat, Ramah Dan Cinta Damai

Jumat (23/6) besok, wanita itu akan menghadiri sidang surat perintah penangkapan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.