Dark/Light Mode

Ribuan Kosmetik Ilegal Dan Beracun Disita BBPOM Di Sumsel

Kamis, 11 Agustus 2022 17:38 WIB
Konferensi pers BBPOM Sumsel mengenai penyitaan kosmetik ilegal dan berbahaya. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers BBPOM Sumsel mengenai penyitaan kosmetik ilegal dan berbahaya. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan serius dan mengkhawatirkan hingga saat ini. Kosmetik yang seharusnya memberi manfaat justru menjadi sumber bahaya bagi pemakainya.

Berbagai efek negatif dapat ditimbulkan apabila salah pilih menggunakan kosmetik ilegal yang berbahaya. Bahkan akibat fatalnya dapat menimbulkan kehilangan nyawa bagi pemakainya. Seperti dilansir pickybest.id, perlu rekomendasi terbaik untuk memilih kosmetik yang aman melalui berbagai informasi yang ada.

Salah satu kasus beredarnya kosmetik terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Kamis (4/8), Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil melakukan penyitaan kosmetik ilegal dari berbagai merek.

Baca juga : Ketika Pagar Dan Jendela Pecah

Kosmetik ilegal yang jumlahnya mencapai ribuan ini mengandung bahan berbahaya dan beracun serta masa pakainya sudah terlewatkan atau kedaluarsa. Kosmetik yang disita ini kebanyakan merupakan produk untuk wajah, seperti sabun pemutih wajah, dan krim untuk wajah. Penyitaan tersebut dilakukan BBPOM ketika melakukan penertiban pasar yang dilaksanakan pada dua minggu terakhir.

Kepala BBPOM Sumsel Ahmad Zulkifly menuturkan, produk-produk kosmetik sitaan BBPOM bersama Dinas Kesehatan Kota Palembang, Dinas Perdagangan Kota Palembang, Polresta Kota Palembang, serta Satpol Kota Palembang tersebut sebelumnya telah beredar luas di tengah-tengah masyarakat.

“Aksi penertiban pasar ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan pada minggu ke-3 dan ke-4 Bulan Juli 2022. Kami berhasil menyita 7.536 pcs produk kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, serta kadaluarsa dengan total harga berkisar Rp 198.114.100," katanya.

Baca juga : Yayasan PTI Berdayakan 126 Penyandang Disabilitas Mandiri Secara Finansial

Sebelumnya, telah dilaksanakan penertiban di 47 sarana umum yang meliputi kota/kabupaten di Sumsel hingga akhirnya menemukan banyak temuan kosmetik ilegal tersebut. "Ada 47 sarana yang diperiksa yang meliputi Kota Palembang sebanyak 40 sarana, Ogan Komering Ulu (OKU) sebanyak 2 sarana, Muara Enim sebanyak 2 sarana, kemudian Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 3 sarana," lanjutnya.

Produk sitaan kosmetik ilegal yang beredar di kalangan masyarakat Sumsel adalah produk lokal. Selanjutnya, produk kosmetik ilegal yang telah disita ini diserahkan pemiliknya kepada BBPOM di Palembang untuk nantinya dilakukan pemusnahan.

"Selain krim pemutih wajah, ada juga produk yang dijual tanpa izin edar seperti cream whitening, hand body, pensil alis, kutek, parfum, eye shadow, blush on, facial wash, masker wajah, eyeliner, bedak, lipgloss, serta lipstick. Untuk waktu pemusnahannya akan dijadwalkan kemudian," katanya.

Baca juga : Tegaskan Amerika Sebagai Ancaman Utama, Putin Revisi Doktrin AL Rusia

Mengingat masih banyaknya kasus peredaran kosmetik ilegal yang dapat membahayakan penggunanya ini, BBPOM mengimbau seluruh pelaku usaha di Palembang untuk dapat mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak lagi terjadi kasus seperti ini.

"Untuk masyarakat kita mengimbau agar jadilah konsumen yang cerdas, selalu hati-hati dalam memilih kosmetik serta selalu ingat untuk lakukan cek klik yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluarsa sebelum membeli produk kosmetik," tutupnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.