Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus pidana yang menjerat Donald Trump begitu serius dan dapat memenjarakannya hingga 500 tahun lebih. Namun, dukungan pemilih Republik kepada Trump, tidak goyah. Rating Presiden Amerika Serikat AS periode 2017-2021 itu masih di atas 50 persen, dibanding rivalnya separtai.
Trump (77) didakwa dewan juri federal berdasarkan penyelidikan Departemen Kehakiman (DOJ) di Washington DC, Selasa (1/8) waktu setempat, atas dakwaan berupaya membatalkan kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020. Trump juga menghadapi tuntutan pidana di Negara Bagian New York terkait uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang porno dan tuduhan federal bahwa dia salah menangani dokumen rahasia.
Kasus-kasus itu, menurut Trump, akan membuatnya terancam hukuman 561 tahun penjara. Hal ini disampaikan kepada para pendukungnya dalam e-mail penggalangan dana pada Rabu (2/8).
“Laporan DOJ yang korup tim Crooked Joe telah secara tidak sah menunjukkan bahwa saya sekarang dapat menghadapi gabungan hukuman 561 tahun penjara,” tulis Trump dalam email, seperti dikutip The Hill.
Baca juga : Ganjar: Industri Kreatif Bukan Cuma Karya, Tapi Aset Nasional
“Crooked Joe” merupakan nama panggilan Trump untuk Presiden AS Joe Biden.
Bukannya menghujat Trump, pemilih Republik malah siap mendukung Trump dan berencana ikut memberi donasi. Mereka melihat penuntutan atas Trump bermotif politik.
“Mereka ingin dia (Trump) pergi, dan saya tahu mereka takut padanya,” kata Robin Bartholomew (66) dari Van Buren County, Iowa, negara bagian yang akan mengadakan kontes pencalonan Partai Republik pertama tahun depan.
“Saya pikir semua dakwaan satu demi satu hanyalah untuk menyingkirkannya,” imbuhnya.
Baca juga : Kursi Menteri Tinggal 2, NasDem Masih Untung
Jajak pendapat nasional telah lama menunjukkan dukungan luar biasa di kalangan Partai Republik untuk Trump di Pilpres AS 2024. Mereka menganggap Trump menjadi sasaran Demokrat karena dia adalah ancaman politik.
“Ini semua politis. Dakwaan ini benar-benar konyol karena setiap orang memiliki kebebasan berbicara, dan dia tidak melakukan sesuatu yang ilegal sejauh yang saya ketahui,” kata Bruce Silver (68), seorang salesman dari Myrtle Beach, Carolina Selatan, negara bagian lain yang memberikan suara awal.
Dilansir BBC, meski terjerat kasus, tidak ada larangan dalam Konstitusi AS yang dapat mencegah Trump melanjutkan kampanye pemilihannya. Bahkan jika dia dipenjara, secara teori, Trump masih bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan pemilihan. Tetapi ada pertimbangan-pertimbangan praktis. Pasalnya, pertarungan hukum yang berkepanjangan dan persidangan akan mengalihkan perhatian, waktu, dan energi Trump dari kampanye presiden.
Kandidat Pilpres AS Kubu Republik
Jajak pendapat New York Times/Siena yang dirilis pekan ini sebelum dakwaan terbaru menunjukkan, Trump sebagai pilihan presiden teratas bagi 54 persen pemilih Republik, jauh melampaui pesaing terdekatnya, Gubernur Florida Ron DeSantis. Kurang dari 20 persen memandang Trump melakukan kejahatan federal apa pun.
Baca juga : Meriahkan HUT Jakarta, Bank DKI Gelar Promo Tiket Masuk Ragunan
Sementara jajak pendapat Reuters/Ipsos pada Juni menemukan bahwa hampir 70 persen dari Partai Republik yang disurvei percaya bahwa petugas penegak hukum bekerja untuk mendelegitimasi Trump melalui “penyelidikan bermotivasi politik.”
Sharon Young (27) dari Newport News, Virginia, mengatakan bahwa fokusnya sebagai pemilih tetap pada ekonomi, dan bahwa dia cenderung mendukung Trump karena ketika dia menjadi presiden keluarganya hidup jauh lebih nyaman daripada sekarang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya