Dark/Light Mode

Lestari Ingin Pemerintah Segera Atasi Kendala Hukum Tindak Kekerasan Seksual

Rabu, 31 Mei 2023 20:36 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema Apa Masalah Krusial dalam Penerapan UU PKDRT DAN UU TPKS? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (31/5). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema Apa Masalah Krusial dalam Penerapan UU PKDRT DAN UU TPKS? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (31/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kendala dalam proses hukum berbagai kasus kekerasan harus segera diatasi. Ini dilakukan agar para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak kekerasan seksual di tanah air mendapatkan hak perlindungannya sebagai warga negara.

"Kendala belum adanya aturan pelaksana dan masih lemahnya pemahaman serta kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat UU harus segera diatasi," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema Apa Masalah Krusial dalam Penerapan UU PKDRT DAN UU TPKS? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (31/5).

Baca juga : Libur Long Weekend, Penumpang Kereta Api Mengalami Lonjakan

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Kombes Pol. Ciceu Cahyati Dwimeilawati (Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri), Dr. Erni Mustikasari (Jaksa Ahli Madya pada JAM Pidum, Kejaksaan Agung RI) dan Melani (Anggota Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat) sebagai narasumber.

Selain itu hadir pula Siti Mazumah (Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan) dan Eva Kusuma Sundari (Direktur Institut Sarinah/Koordinator Koalisi Sipil Untuk RUU PPRT) sebagai penanggap.

Baca juga : MK Tidak Akan Bikin Heboh

Menurut Lestari, UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejatinya merupakan dasar hukum perlindungan bagi korban kekerasan di Indonesia.

"Belum bisa diterapkannya secara maksimal UU TPKS dan UU PKDRT hingga saat ini, apakah merupakan pembiaran atau ada konstruksi berpikir yang salah dipahami?" ujar Rerie sapaan akrab Lestari.

Baca juga : Busquets Tinggalkan Barca

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat pemahaman menyeluruh terkait substansi UU tersebut menjadi faktor penentu untuk merealisasikan aspek perlindungan yang diamanatkan UU tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai tanpa perubahan paradigma berpikir dan kekuatan intensi sosial dalam memberi perlindungan kepada seluruh warga negara, efek kehadiran UU PKDRT dan UU TPKS akan melemah karena ketidakmampuan sejumlah elemen dalam memaknai esensi perlindungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.