Dark/Light Mode

PTRI Jenewa Sayangkan Pembelaan 5 Pakar HAM PBB pada Veronica Koman

Rabu, 18 September 2019 05:17 WIB
Paviliun Indonesia tunjukkan Papua di Telecom World in Budapest pada 9-12 September 2019. (Foto PTRI Jenewa)
Paviliun Indonesia tunjukkan Papua di Telecom World in Budapest pada 9-12 September 2019. (Foto PTRI Jenewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa menyayangkan sikap lima Special Rapporteur Special (Pelapor Khusus) Procedures and Mandate Holders (Pemegang Mandat) (SR-SPMH) HAM PBB yang terkesan membela pengacara dan aktivis HAM Veronica Koman.

Veronica yang mengadvokasi para mahasiswa Papua sedang dikejar Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dengan berbagai tuduhan. Dia kini berada di Sydney, Australia.

Pada Senin (16/8), lima pelapor itu menerbitkan news release (NR) yang berisi seruan kepada pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak Veronica Koman dan aktivis lainnya yang mengadvokasi demonstran Papua Barat.

Baca juga : Ditjen Imigrasi Segera Cabut Paspor Veronica Koman

"Kami menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, campur tangan, pembatasan yang tidak semestinya, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan protes," kata para pakar HAM PBB.

PTRI menyayangkan NR tersebut dengan beberapa alasan penting. "NR tersebut dipandang tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM," kata PTRI Jenewa dalam keterangan tertulis yang diterima RMco.id.

Menurut PTRI Jenewa, NR tersebut tidak mencerminkan secara menyeluruh upaya Indonesia untuk terus menjamin hak konstitusional warga negara Indonesia terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka publik secara damai dan kesetaraan di hadapan hukum.

Baca juga : Jateng Pertahankan Gelar Juara Liga Pelajar U-14 Piala Menpora 2019

"Upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung tidak ditujukan kepada status VK yang mengaku sebagai pembela HAM/Human Right Defender," lanjut PTRI Jenewa.

"VK diproses hukum polisi karena menyebarkan berita bohong atas hoaks terkait masalah Papua Barat," terang PTRI Jenewa lagi.

Meskipun demikian, PTRI Jenewa menyambut baik adanya pengakuan lima Pelapor Khusus terhadap sejumlah upaya Pemerintah Indonesia menghadapi persoalan tersebut, termasuk dalam menangani tindak rasisme dan kebijakan pembatasan internet sebagaimana juga tercantum NR tersebut.

Baca juga : Mendagri: Sistem Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Papua Tetap Jalan

Terkait pandangan lima Pelapor Khusus PBB, PTRI Jenewa telah menjelaskan langsung setelah diketahui bahwa akan diterbitkannya NR. Penjelasan itu mencakup berbagai perkembangan penanganan, termasuk kebijakan pencabutan pembatasan internet yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia seiring dengan telah kondusifnya situasi di Papua.

Penjelasan itu disampaikan PTRI kepada Kantor Divisi Prosedur Khusus Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (KTHAM) PBB sebagai penghubung kerja SR-SPMH. "PTRI Jenewa menegaskan bahwa insiden terbatas tindak rasisme yang terjadi di Malang dan Surabaya sangat disesalkan karena telah menimbulkan keresahan kepada seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah dan semua elemen masyarakat, baik di tingkat pusat dan lokal, terus melakukan upaya untuk membuat situasi kembali kondusif, terutama di Papua dan Papua Barat," imbuh PTRI Jenewa.

Dilansir CNN, Polda Jawa Timur juga menyesalkan sikap lima pakar HAM PBB yang membela Veronica Koman dengan dalih perempuan tersebut aktivis HAM. Menurut polisi, sikap para ahli HAM PBB merupakan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditegakkan polisi.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.