Dark/Light Mode

Ditjen Imigrasi Segera Cabut Paspor Veronica Koman

Senin, 9 September 2019 20:31 WIB
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie (Foto: Istimewa)
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM siap menindaklanjuti permintaan Polda Jawa Timur (Jatim), untuk mencabut paspor Veronica Koman, tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks melalui surat pencabutan.

"Pencabutan itu harus berdasarkan surat, hari ini surat permintaannya (Polda Jatim) ada. Makanya, kami akan terbitkan surat pencabutan paspor, yang tentunya diarahkan ke tempat di mana yang bersangkutan berada," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie di Bandung, seperti dikutip Antara, Senin (9/9).

Dijelaskan, pencabutan paspor tersebut dapat membantu pihak Polda Jatim, dalam meneruskan proses penyidikan. Berdasarkan data yang terakhir, Veronica saat ini diduga berada di Australia.

Baca juga : Atasi Kebakaran Hutan Amazon, Paus Francis Serukan Komitmen Global

"Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kita akan koordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidk Polda Jatim," katanya.

Pencabutan paspor tersebut, menurutnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 UU Nomor 6 Tahun 2011. Dalam aturan itu, pencabutan paspor dapat berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Kami katakan, bahwa paspor yang dibawanya sudah kita cabut. Jadi, walaupun dia sedang bawa paspor, tetap saja tidak berlaku paspornya," jelas Ronny.

Baca juga : AS-China Sekarang Ributin Hong Kong

Dengan demikian, imbuhnya, Veronica akan diserahkan oleh pihak imigrasi negara setempat kepada Kedutaan Besar RI dinegara tersebut. Hal ini untuk memudahkan proses hukum Veronica.

"Jadi, ini berupa hukum acara ya. Untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi, di negara yang bersangkutan berada," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Baca juga : Menpora Beri Semangat Paskibraka Nasional 2019

Polisi menyebut, Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Provokasi tersebut dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.