Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pengungsi Rohingya Di Aceh Jadi Korban TPPO
Demi Alasan Kemanusiaan, Pemerintah Tak Boleh Cuek
Jumat, 22 Desember 2023 06:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sungguh miris nasib etnis Rohingya yang terdampar di Aceh. Mereka menjadi korban kejahatan transnasional, penyelundupan orang. Sejumlah pengamat, mendesak Pemerintah menindak oknum yang terlibat, baik itu dari aparat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Internasional.
Sebagai informasi, para pengungsi Rohingya diminta untuk membayar sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta untuk berlayar ke Aceh. Pada 18 Desember 2023, Polresta Banda Aceh sudah menetapkan satu orang tersangka Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO).
Dia merupakan seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammad Amin (MA). MA disebutkan dengan sengaja mengajak sejumlah orang dari penampungan pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh, melakukan perjalanan ke Aceh, dengan sejumlah biaya.
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengatakan, soal Rohingya, Komnas HAM sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar Pemerintah menangani isu ini karena berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Dan beberapa rekomendasi Komnas HAM juga sudah ditindaklanjuti pemerintah dalam rapat kordinasi antar Kementerian dan Lembaga.
Baca juga : TB Hasanuddin: Harus Didiskusikan Dengan UNHCR
Terkait dengan beberapa pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku TPPO itu, Anis menekankan bagaimana kepolisian bekerja sama dengan Interpol (Polisi Internasional) untuk mengusut.
“Sindikat TPPO ini bekerja di semua lini. Mereka memanfaatkan situasi. Mereka melihat Rohingya sebagai pasar TTPO sehingga harus diinvestigasi keterkaitannya dengan jaringan yang mana. Karena kan jaringan TPPO itu nasional regional internasional,” imbuh Anis.
“Jadi ini bagian dari pekerjaan Satgas TPPO yang Ketuanya Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut itu. Tetapi soal pengungsi Rohingya tentu harus ditangani atas dasar kemanusiaan dan Indonesia sudah memiliki Perpres terkait dengan penanganan Rohingya,” terangnya.
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tentang penanganan pengungsi meskipun Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi tahun 1999 di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca juga : Christina Aryani: Awalnya Menerima Akhirnya Kelabakan
Terpisah, Maizidah Salas, Ketua Serikat Buruh Migran Wonosobo, yang mendapatkan penghargaan Trafficking In Person (TIP) Report Heroes 2018, melihat dari pengalamannya sebagai korban TPPO, apa yang dialami pengungsi Rohingya sangat kejam.
“Di satu sisi warga Rohingya itu membutuhkan perlindungan. Tapi di sisi lain, mereka malah menjadi korban TPPO,” katanya.
Menurutnya, ini saatnya KementerianKoordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) unjuk gigi. Melakukan proses hukum kalau ada oknum aparatur negara dan oknum LSM internasional yang terlibat.
“Saatnya Undang-Undang TPPO di Indonesia dijalankan. Mandat-mandatnya sudah lengkap di dalamnya. Tetapi sayangnya, implementasinya masih jauh sekali dari apa yang kita harapkan,” sesal Maizidah.
Baca juga : Prof. Hikmahanto: Bukan Urusan Indonesia, Tapi Pemerintah Jangan Diam Saja
Indonesia tidak tinggal diam melihat indikasi TPPO pengungsi Rohingya. Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal, Indonesia sebagai negara atau pihak di dalam konvensi kejahatan lintas negara, punya kewajiban untuk ikut mencegah, memerangi, dan mempersikusi pihak-pihak yang mengambil keuntungan finansial.
“Jangan lupakan bahwa korban dari kejahatan ini adalah saudara-saudara kita dari Rohingya. Itu sebabnya ini perlu mendapat perhatian,” ujar mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menekankan, Pemerintah sedang mempelajari TPPO di balik banyaknya pengungsi Rohingya yang masuk ke sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Pengungsi Rohingya yang mendarat ke Aceh sejak pertengahan November lalu jumahnya mencapai 1.684 orang. Angka ini berdasarkan data dari Satgas Provinsi Aceh per 11 Desember 2023.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya