Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buntut Serangan Di Gedung Kongres, Colorado Dan Maine Tolak Trump Nyapres
Sabtu, 30 Desember 2023 04:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perjalanan Donald Trump menuju Gedung Putih menghadapi batu sandungan. Negara Bagian Maine mengikuti langkah Colorado, mendiskualifikasi pemilihan pendahuluan (primary) Presiden Amerika Serikat (AS) tahun depan.
Negara Bagian Maine mendiskualifikasi kandidat capres utama Partai Republik tersebut karena dianggap terlibat dalam serangan terhadap gedung Kongres AS, Capitol Hill pada 6 Januari 2021.
Sekretaris Negara Bagian Maine Shenna Bellows mencopot nama Trump dari pemilihan pendahuluan presiden, pada Kamis (28/12/2023). Bellows menyimpulkan bahwa taipan real estate itu telah menghasut pemberontakan ketika dia menyebarkan klaim palsu tentang penipuan pemilih pada pemilu 2020. Presiden ke-44 AS itu, kemudian mendesak para pendukungnya melakukan demonstrasi di gedung Capitol untuk menghentikan anggota parlemen mengesahkan suara.
“Konstitusi AS tidak menoleransi serangan terhadap pondasi pemerintahan kita,” tulis Bellows dalam putusan setebal 34 halaman.
Baca juga : Kunjungi Ponpes Di Tulungagung, Atikoh Didoakan Jadi Ibu Negara
“Saya tidak mengambil kesimpulan ini dengan mudah,” imbuh Bellows.
Putusan tersebut diambil Bellows setelah sekelompok mantan anggota parlemen Maine menyampaikan usulan agar Trump didiskualifikasi berdasarkan ketentuan Konstitusi AS, Bagian 3 dari Amandemen ke-14. Konstitusi AS itu melarang orang memegang jabatan jika mereka terlibat dalam kerusuhan atau pemberontakan. Padahal sebelumnya bersumpah untuk berbakti ke negara.
Langkah Bellows serupa dengan putusan Pengadilan Tinggi Colorado awal bulan ini. Tim kampanye Trump mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Bellows. Tim kampanye Trump berdalih bahwa memang ada kecurangan dalam penghitungan surat suara dalam pilpres 2020.
Pakar hukum Universitas California-Los Angeles Rick Hasen menyarankan agar pengadilam tertinggi di Paman Sam harus mengeluarkan putusan final atas keterlibatan Trump dalam serangan di Capitol Hill pada awal 2021.
Baca juga : Cuaca Hari Ini Di Tangerang Dominan Mendung, Tapi Masih Panas Tidak Hujan
“Jika tidak, negara bagian lain bisa jadi akan melakukan hal serupa. Ini hanya menunjukkan ketidakseragaman putusan hukum,” ujar Hasen dikutip Associated Press.
Menurut Bellows, Mahkamah Agung AS akan mengambil putusan akhir. Namun dia juga mengatakan, penting untuk melakukan tugas resminya.
Tentu saja, putusan Bellows hanya mengundang amarah dari politisi Republik di negara bagian tersebut. “Ini adalah putusan asal yang meniru kediktatoran Dunia Ketiga,” cibir pemimpin Partai Republik di DPR Maine, Billy Bob Faulkingham dalam pernyataannya.
Putusan Bellows hanya berlaku pada pemilihan pendahuluan di Maine pada Maret 2024. Namun hal ini dapat mempengaruhi status Trump pada pemilihan umum November mendatang.
Baca juga : Milisi Etnis Bersatu Lancarkan Serangan Gabungan, Myanmar Bergolak Lagi
Trump telah didakwa baik dalam kasus federal maupun di Georgia atas perannya dalam upaya membatalkan pemilu tahun 2020, namun dia belum didakwa melakukan pemberontakan terkait serangan 6 Januari 2021.
Trump memimpin jajak pendapat dengan selisih besar dalam perebutan nominasi Partai Republik. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Colorado mendiskualifikasi Trump dari pemilihan pendahuluan negara bagian pada 19 Desember. Hal ini menjadikan Trump kandidat pertama dalam sejarah AS yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden karena terlibat dalam pemberontakan.
Trump telah bersumpah untuk mengajukan banding atas putusan Colorado ke Mahkamah Agung dan mengkritik gugatan pemungutan suara sebagai hal yang tidak demokratis. Partai Republik Colorado mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya