Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengemudi Taksi Online di Malaysia Tuntut Dilindungi UU Ketenagakerjaan
Senin, 18 November 2019 14:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Para mitra pengemudi taksi online di Malaysia melayangkan tuntutan kepada Grab. Tuntutan ini dilandasi pemecatan yang dianggap tidak adil dan pengabaian sejumlah hak pekerja.
Para pengemudi taksi online itu secara resmi mengirim surat tuntutan kepada Kementerian Transportasi dan Grab, pekan kemarin. Ng Kian Nam, yang merupakan juru bicara Kampanye untuk Melindungi Hak Pengemudi Taksi Online di Malaysia, mengumumkan, beberapa tuntutan disampaikan pada surat dimaksud. Seperti dikutip TheStar, salah satu tuntutannya adalah agar pemerintah mengakui hak pengemudi taksi online di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca juga : Alamat Bakal Jadi Menaker, Ida Fauziah Diajak Ngobrol Jokowi Soal Ketenagakerjaan
Selain itu, meminta pemerintah untuk melarang pemecatan secara tidak adil oleh Grab terhadap mitra pengemudinya. Pihaknya juga meminta pemerintah melarang diskriminasi oleh Grab dalam hal mempekerjakan orang-orang yang kurang beruntung sepert penyandang disabilitas dan warga negara lanjut usia.
Ng, yang juga Kepala Biro Gerakan Masyarakat Sipil MCA (Malaysian Chinese Association), mengatakan, surat permintaan itu dikeluarkan atas nama Yip Lai Ching, seorang mantan pengemudi yang menurutnya dipecat secara tidak adil oleh Grab. Yip yang mengambil lisensi Public Service Vehicle (PSV) pada Juni 2019 kemudian diberhentikan pada 23 Juli 2019. Alasan Grab, Yip dipecat karena telah berdebat dengan penumpang.
Baca juga : Seniman Amerika Ajak Masyarakat Lindungi Terumbu Karang
Padahal, kata Ng, perdebatan terjadi karena Yip telah dilecehkan oleh penumpang yang menggunakan jasanya. Maka, dalam surat itu juga pihaknya meminta diadakan layanan pengadilan khusus untuk menangani hal-hal seperti itu.
Untuk melancarkan kampanye dan upaya meraih keadilan dari Grab, Ng dan kelompoknya membuka penggalangan dana. ”Setiap orang 10 ringgit Malaysia, berjuang untuk keadilan dan martabat kita),” ungkap Ng. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya