Dark/Light Mode

Dianggap Menghina Raja

Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Terancam Dibui 3 Tahun Plus Denda Rp 17,85 Juta

Selasa, 27 Agustus 2024 16:54 WIB
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin (Foto: Instagram)
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemimpin oposisi sekaligus Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin periode 2020-2021 didakwa dengan pasal hasutan oleh Pengadilan Negara Bagian Kelantan Timur, karena diduga menghina mantan raja, Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah dalam pidato politik bulan ini, Selasa (27/8/2024).

Hal ini diungkap Muhyiddin via akun Instagram pribadinya. 

"Hari ini, saya didakwa Pasal Hasutan di Mahkamah Gua Musang. Saya merasa tidak bersalah atas dakwaan tersebut. Saya berdoa ke hadirat Allah SWT, semoga saya mendapat keadilan. Saya mengharapkan doa dan dukungan Anda semua," papar Muhyiddin.

"Sesungguhnya Allah bersama-sama hamba-Nya yang sabar. Berani karena benar," imbuhnya.

Laporan media setempat menyebut, dalam pidato politik pada 15 Agustus 2024, Muhyiddin diduga mempertanyakan kredibilitas mantan raja Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah setelah Pemilu Malaysia 2022, yang berujung pada parlemen gantung.

Baca juga : Menghina Tinggi Badan PM Meloni, Jurnalis Italia Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 88 Juta

Dalam pidatonya, Muhyiddin mengaku mendapatkan dukungan yang memadai dari anggota parlemen, untuk membentuk pemerintahan setelah pemilu.

Namun, dia tak habis pikir, karena raja tidak melantiknya sebagai perdana menteri.

"Saya mendapat (dukungan dari) 115 anggota parlemen. Jika kita mengikuti konstitusi, saya memiliki dukungan yang lebih dari cukup untuk menjadi perdana menteri. Saya tidak ingin mengungkitnya, tetapi itu adalah catatan sejarah," ungkap Muhyiddin, seperti dikutip Channel News Asia.

"Saya tidak tahu, mengapa saat itu raja tidak mengundang saya ke istana untuk disumpah. Siapa rajanya saat itu? Pahang," tambahnya, mengacu pada Sultan Abdullah.

Faktanya setelah itu, Sultan Abdullah menunjuk Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri pada November 2022.

Baca juga : Mantan Presiden Honduras Dihukum 45 Tahun Penjara Plus Denda Rp 131,46 M

Sultan Abdullah, yang telah mengakhiri masa jabatan lima tahun sebagai raja pada Januari 2024, belum berkomentar apa-apa terkait pernyataan Muhyiddin.

Kantornya disebut tak bisa segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Pemerintahan Anwar yang membantah menargetkan saingan politik, menilai tuduhan itu sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi korupsi tingkat tinggi.

Jika terbukti, Muhyiddin yang memimpin blok oposisi Malaysia konservatif dan berpusat pada Melayu, terancam hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal 5.000 ringgit Malaysia atau Rp 17,85 juta sesuai kurs saat ini.

Di luar kasus itu, Muhyiddin juga dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus terpisah. Tuntutan ini telah diajukan kepada Muhyiddin sejak tahun lalu.

Baca juga : Tambang Emas Ilegal Di Ketapang Digagalkan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Malaysia mempraktikkan bentuk monarki yang unik. Sembilan sultan negara bagian, bergiliran menjadi raja setiap lima tahun.

Monarki memainkan peran seremonial yang penting dan sangat dihormati. Komentar negatif tentang raja dapat dituntut di bawah Undang-Undang Penghasutan era kolonial.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.