Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 10 Maret 2023 16:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan senilai 232,5 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 795,78 miliar di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, Jumat (10/3), atas berbagai proyek program stimulus di masa pemerintahannya.
Selain itu, Muhyiddin yang menjabat Perdana Menteri Malaysia selama 17 bulan dalam periode 2020-2021 dan Ketua Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang senilai 195 juta ringgit Malaysia atau Rp 667,46 miliar.
Politisi berusia 75 tahun itu dituduh menyalahgunakan kekuasaan sebagai Perdana Menteri dan Ketua Partai Bersatu untuk mendapatkan 232,5 juta ringgit Malaysia dari tiga perusahaan: Bukhary Equity, Nepturis dan Mamfor. Serta seorang individu bernama Azman Yusoff, dalam periode 1 Maret 2020 dan 20 Agustus 2021.
Baca juga : Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa: Pencucian Uang, Penyalahgunaan Kekuasaan
Muhyiddin dituduh menerima duit 120 juta ringgit Malaysia, yang diperoleh secara ilegal dari Bukhary Equity dalam kurun waktu 25 Februari 2021 hingga 8 Juli 2022.
Atas dakwaan yang dibacakan Hakim Azura Alwi, Muhyiddin mengajukan persidangan.
Dalam lembar dakwaan tersebut, nama Muhyiddin ditulis menggunakan nama asli: Mahiaddin Md Yasin.
Baca juga : Hari Ini Ditahan, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Bakal Senasib Dengan Najib Razak?
Bebas
Muhyiddin yang ditahan sejak kemarin, Kamis (9/3), akhirnya menghirup udara bebas setelah membayar uang jaminan 2 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 6,84 miliar.
Paspor internasionalnya ditahan, hingga kasus ini tuntas.
Baca juga : Deg-degan Perang Dunia III, Mahathir Minta Malaysia Siapkan Rencana Darurat
Jika terbukti menyalahgunakan kekuasaan, Muhyiddin akan menjalani hukuman 20 tahun penjara. Serta, denda lima kali jumlah gratifikasi yang terlibat atau 10 ribu ringgit Malaysia, tergantung mana yang lebih tinggi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya