Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Teroris London Bridge Ternyata Baru Keluar Penjara
PM Johnson: Penjahat Berbahaya Jangan Buru-buru Diluluskan
Sabtu, 30 November 2019 06:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Insiden brutal penikaman yang menewaskan 2 warga dan 3 lainnya luka-luka, terjadi di London Bridge, Jumat (29/11) siang.
Kuat dugaan, pelaku yang ditembak mati polisi di tempat adalah mantan napi teroris yang baru saja bebas. Hal itu terindikasi dari tag yang dikenakannya.
Seperti diberitakan Telegraph, pelaku saat ini tengah menjalani masa percobaan, pasca dibebaskan dari penjara dalam kasus teror.
Baca juga : PM Boris Johnson: Negara Tak Pernah Takut, Nilai-nilai Inggris Akan Menang
Soal ini, seorang pekerja pemeliharaan yang turut menjadi saksi mata serangan pisau London Bridge mengklaim, pelaku memberitahunya bahwa ia adalah jebolan penjara kasus pelanggaran terorisme.
Telegraph juga menyebut, pelaku yang kedapatan mengenakan sabuk peledak imitasi, memiliki kaitan dengan kelompok teror Islam.
Sementara The Times melaporkan, sebelum beraksi, pelaku menghadiri sebuah acara di Fishmonger's Hall dekat London Bridge. Di tempat itu, sedianya dia akan berbagi pengalamannya tentang rehabilitasi tahanan.
Baca juga : Kazakhstan Perangi Ekstremisme dengan Pendidikan Berkualitas
Fakta ini tentunya sangat disesalkan PM Inggris Boris Johnson. Menurutnya, penjahat berbahaya jangan buru-buru diluluskan dari penjara. Harus ada evaluasi menyeluruh terkait hal itu. Hukuman untuk teroris pun, tak boleh ringan.
"Saya sudah lama berargumen. Membiarkan pelaku kriminal serius dan kejam keluar penjara lebih awal, adalah sebuah kesalahan," kata Johnson, sebelum memimpin pertemuan darurat Komisi Kobra, Jumat (29/11) malam.
"Kita harus menegakkan hukuman yang pas untuk penjahat berbahaya seperti teroris," tegasnya.
Baca juga : Peringati 40 Tahun Hubungan Diplomatik RI-Malta, KBRI Roma Gelar Resepsi Diplomatik
Aksi teror di London Bridge sebelumnya juga pernah terjadi pada 3 Juni 2017. Tujuh orang dilaporkan tewas, dan 48 luka-luka dalam peristiwa biadab itu. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya