Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Di Singapura
Pengguna Skuter Listrik Wajib Lulus Ujian
Rabu, 4 Desember 2019 20:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menggunakan kendaraan listrik mini seperti skuter listrik atau sepeda listrik di Singapura, kini tidak boleh sembarangan.
Pemerintah Negeri Merlion mengharuskan pengguna lulus ujian kelayakan penggunaan sebelum diizinkan menggunakan kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang disebarkan Kementerian Transportasi Singapura (MOT), para pejalan kaki juga akan diminta tertib menggunakan bagian kiri badan trotoar.
Baca juga : PLTB Sidrap Sukses Pasok Listrik Ke Sistem Sulawesi Selatan, Tenggara Dan Barat
Langkah ini dilakukan demi kenyamanan pejalan kaki dan memberi ruang kepada pengguna kendaraan listrik.
Sebelum mengumumkan keputusan ini, MOT sudah terlebih dulu berkonsultasi dengan Panel Penasihat Keselamatan Berkendara dan Pejalan Kaki (AMAP).
Diberitakan Strait Times, hasil diskusi menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan dijadikan peraturan penggunaan kendaraan listrik ringan.
Yang paling utama adalah pengguna skuter listrik harus lulus ujian teori dan memenuhi standar usia yang ditetapkan, yakni 16 tahun. Aturan ini juga berlaku bagi pengendara sepeda listrik yang akan menggunakan jalur pesepeda.
Pengguna alat transportasi tersebut juga diwajibkan sudah mendaftarkan diri kepada perusahaan asuransi. Penggunaan ponsel selama menggunakan kendaraan ringan ini juga dilarang keras.
Hasil diskusi ini akan dibawa ke parlemen sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan mengikat bagi semua pengguna skuter listrik dan transportasi listrik ringan lainnya. [DAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya