Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Badai Salju Tak Dinginkan Suhu Politik Di Korsel
Massa Anti & Pro Kemah Di Depan Kediaman Yoon
Senin, 6 Januari 2025 05:30 WIB
Sebelumnya
Yoon menghadapi dakwaan pemberontakan, salah satu dari sedikit kejahatan yang tidak tunduk pada kekebalan presiden. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara hingga hukuman mati.
Jika surat perintah penangkapan dilaksanakan sebelum tenggat waktu pada Senin (6/1/2025), Yoon akan menjadi Presiden Korsel pertama yang ditangkap saat masih menjabat.
Baca juga : Gagalkan Penangkapan Yoon Suk Yoel, Pejabat Paspampres Korsel Tolak Diperiksa
Oposisi utama, Partai Demokrat menuntut pembubaran Dinas Keamanan Presiden yang dianggap menghalangi proses hukum.
“Mereka telah melanggar Konstitusi dan menjadi kekuatan pemberontakan,” tegas anggota parlemen dari oposisi Park Chan Dae.
Baca juga : Yoon Gagal Ditangkap
Meski mendapat kritik keras, pejabat dinas keamanan tetap menolak bekerja sama dengan tim investigasi gabungan. Mereka berdalih bahwa melindungi presiden merupakan tugas yang harus diprioritaskan.
CIO telah meminta Presiden sementara Korsel Choi Sang Mok agar memerintahkan pasukan pengamanan presiden mematuhi surat penangkapan yang diterbitkan pengadilan.
Baca juga : Yoon Suk Yeol Gagal Ditahan Setelah 6 Jam Dihalangi Paspamres
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mendarat di Seoul pada Minggu malam (5/1/2025) untuk bertemu dengan Menteri Luar Negeri Korsel Cho Tae Yul. Pertemuan ini diperkirakan akan membahas stabilitas politik Korsel di tengah hubungan erat kedua negara sebagai sekutu utama.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 14 Januari sebagai awal persidangan pemakzulan Yoon. Proses ini akan tetap berlanjut meskipun Yoon tidak hadir. Mahkamah memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon akan diberhentikan dari jabatannya atau dipulihkan sebagai presiden.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya