Dark/Light Mode

KBRI London Dampingi Reynhard Sejak 2017, Indonesia Hormati Putusan Pengadilan

Selasa, 7 Januari 2020 13:47 WIB
Pengadilan Manchester (Foto Flickr)
Pengadilan Manchester (Foto Flickr)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga, (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London, Senin (6/1), mengatakan, sejak diberitahu kepolisian Juni 2017 lalu, KBRI terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK (Inggris Raya). 

Baca juga : Menlu: Indonesia Tak Akan Pernah Akui Klaim China

Menurut Thomas, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya. “Perlu dipahami KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya.

Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017. Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup atau minimal 30 tahun oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.Ia diperkirakan polisi telah memperkosa setidaknya 195 orang selama dua setengah tahun.

Baca juga : PSSI Minta PSN Ngada Hormati Keputusan Pandis

Hakim mengatakan, ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum mengajukan pengampunan. Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1).

Menurut Thomas, bagian dari tugas KBRI untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang mendapat permasalahan di luar negeri. KBRI London telah menugaskan Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero untuk menemui yang bersangkutan keluarganya dan komunikasi dengan pengacaranya.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.