Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menuju Puncak Haji, Makkah Diperketat, Lengang Mirip Lockdown Covid
Sabtu, 2 Mei 2026 15:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka -
Laporan Muhammad Rusmadi dari Kota Suci Makkah
Menjelang puncak musim haji 1447 H/2026, suasana Kota Makkah terpantau lebih lengang dibandingkan hari-hari biasa. Mirip kondisi lockdown saat Covid-19.
Baca juga : Ketua DPD Puji Capaian Diplomasi Dagang Presiden Prabowo
Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat pemerintah Arab Saudi yang menerapkan prinsip “No Permit, No Hajj” sejak 13 April 2026.
Otoritas melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memastikan, seluruh akses menuju Makkah kini berada di bawah pengawasan penuh. Sejumlah pos pemeriksaan permanen dan mobile (taftisy) disiagakan di berbagai pintu masuk utama, termasuk jalur dari Jeddah dan Riyadh.
Dalam laporan media resmi Saudi seperti Saudi Press Agency (SPA), Kementerian menegaskan, hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah.
Baca juga : Menhan: Ancaman Negara Kini Datang Dari Kebocoran Ekonomi
“Tidak ada haji tanpa izin resmi. Semua pihak wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi keselamatan jemaah,” demikian pernyataan otoritas yang dikutip SPA.

Senada, Direktorat Keamanan Publik melalui Public Security Saudi Arabia juga menegaskan, pengawasan dilakukan di seluruh pintu masuk kota suci. Dalam keterangannya yang disiarkan media Saudi, disebutkan bahwa petugas lapangan telah diperintahkan untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
“Siapa pun yang mencoba memasuki Makkah tanpa tasrih akan diputarbalikkan di titik pemeriksaan,” tegas otoritas keamanan.
Baca juga : Menjaga Sawah, Menjaga Kedaulatan Pangan Nasional
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan sistem digital. Menurut laporan Al Arabiya, petugas kini menggunakan teknologi verifikasi real-time melalui kartu Nusuk untuk memastikan keabsahan izin. Sistem ini membuat upaya masuk secara ilegal semakin sulit dilakukan.
Selain itu, Pemerintah Saudi juga menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran ibadah. Dalam pernyataan yang dikutip Arab News, Kementerian Haji dan Umrah menyebut, “Regulasi ini diberlakukan untuk memastikan pengelolaan kerumunan yang optimal serta memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji resmi.”
Sanksi tegas pun diberlakukan bagi pelanggar. Berdasarkan keterangan resmi yang juga dimuat media Saudi, individu tanpa izin dapat dikenai denda hingga SAR 20.000.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya