Dark/Light Mode

Di Singapura, Deket-deketan Kena Denda Hingga Bui

Jumat, 27 Maret 2020 12:03 WIB
Warga Singapura mengantre di halte bus, Kamis (26/3). (Foto Reuters)
Warga Singapura mengantre di halte bus, Kamis (26/3). (Foto Reuters)

RM.id  Rakyat Merdeka - Siapapun yang kedapatan melanggar perintah jaga jarak/ social distancing di Singapura bisa berakhir di  menebalik bui. Singapura resmi menerapkan aturan tegas demi menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan virus Sars-CoV-2, keluarga virus corona.

Aturan ini resmi berlaku per Jumat (27/3). Keputusan Singapura menindak tegas mereka yang melanggar jarak aman sejauh 1 meter mendapat pujian internasional. Semua orang harus menjaga jarak aman 1 meter dengan orang lain. Siapa yang melanggar akan didenda sebesar 10 ribu dolar Singapura (Rp 112 juta) atau dipenjara selama enam bulan.

Baca juga : Di Singapura, Nekat Keluar Rumah Padahal Lagi Cuti Sakit, Bisa Kena Denda Rp 112,38 Juta

Hukuman denda dan penjara diberlakukan tergantung beratnya tindak pelanggaran. Diberitakan Reuters, aturan ini akan berlaku sampai 30 April dan dapat diperpanjang jika siruasi masih belum kondusif.

Untuk memastikan aturan baru ini dilaksanakan dengan baik, kepolisian Singapura juga akan menggunakan kamera CCTV. Sebelumnya, CCTV dipakai untuk melacak mereka yang kemungkinan terinfeksi virus.

Baca juga : MU Siap Patenkan Pogba dan Ighalo

Selain menjaga jarak, Singapura sudah menutup semua bar, restoran, membatasi perkumpulan lebih dari 10 orang dan membatalkan semua event besar.

Singapura memang terkenal dengan aturan yang tegas. Mulai dari buang sampah sembarangan, meludah, memberi makan burung liar sampai lupa menyiram toilet umum ada sanksi tegasnya. Kini Singapura menambah aturan tegas demi mengurangi jumlah korban virus corona.

Baca juga : Rentan Covid-19, Singapura Beri Kemudahan Belanja Bagi Lansia Hingga Bumil

Per Kamis (26/3), Singapura memiliki 683 kasus corona dengan dua orang meninggal dunia. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.