Dark/Light Mode

Australia Denda Warga Yang Bandel Keliaran Di Luar

Senin, 30 Maret 2020 09:48 WIB
Otoritas Australia mendenda dan mengurung warganya yang keluar rumah. 
Otoritas Australia mendenda dan mengurung warganya yang keluar rumah. 

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Australia akan mendenda dan mengurung warganya yang melanggar larangan berkumpul lebih dari dua orang. 

Negeri Kanguru ini tengah memberlakukan pembatasan wilayah atau lockdown dan menganjurkan warganya untuk tidak keluar rumah dan melakukan kegiatan kumpul-kumpul untuk sementara waktu.

Anjuran ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Sars CoV2 atau corona penyebab Covid-19.

Baca juga : AP I Kurangi Pengeluaran Di 15 Bandara

Di New South Wales dan Victoria, dua wilayah dengan populasi terbesar di Australia, sudah memberlakukan denda dan ancaman bui sejak dini hari, Senin (30/03).

Perdana Menteri Victoria, Daniel Andrews mengatakan, mereka akan memberikan denda sebesar 1.600 dolar Australia, atau sekitar Rp 15,7 juta kepada para pelanggar persyaratan yang membatasi pertemuan hanya untuk dua orang.

"Kita harus melindungi sistem kesehatan dan kita harus menyelamatkan nyawa,” ujarnya seperti dikutip Reuters, Senin (30/03).

Baca juga : Anies Minta Warga Jakarta Tak Tinggalkan Ibu Kota

Langkah ini diambil oleh Victoria setelah sebelumnya Perdana Menteri Australia Scott Morisson juga mengumumkan batasan pertemuan publik hanya untuk dua orang di bawah kontrol sosial yang semakin ketat.

PM Morisson mengatakan, bahwa orang harus tinggal di rumah mereka masing-masing, kecuali untuk berbelanja bahan makanan penting, mencari perawatan medis, atau pergi bekerja dan pendidikan jika tidak bisa dilakukan dari rumah.

Berdasarkan data dari Worldometer, hingga hari ini, Australia telah mencatat 4.163 kasus positif dengan total kematian sebanyak 17 kasus dan tingkat kesembuah sebanyak 226 kasus. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.