Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jika China Paksakan UU Keamanan Nasional Di Hong Kong

Prinsip Satu Negara 2 Sistem Bisa Ambyar

Kamis, 28 Mei 2020 07:31 WIB
Dua anak di Hong Kong ikut membawa selebaran memprotes RUU Keamanan Nasional. Foto: Twiiter @benedictrogers
Dua anak di Hong Kong ikut membawa selebaran memprotes RUU Keamanan Nasional. Foto: Twiiter @benedictrogers

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi protes kembali terjadi di wilayah otonomi China, Hong Kong. Protes itu dilakukan setelah otoritas China tengah berusaha membuat Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional yang baru. UU itu dikhawatirkan semakin mengancam kebebasan di bekas wilayah jajahan Inggris tersebut.


Kemarin, penjagaan ketat dilakukan di sekitar Gedung Dewan Legislatif setempat. Atau biasa dikenal sebagai LegCo. Ratusan polisi anti huru hara bersiaga. Selain itu, aparat juga membuat tembok penghalang setinggi dua meter. Membentang hingga Victoria Harbour.


Di bagian lain kota, pengunjuk rasa menggunakan tempat sampah dan isinya untuk memblokir jalan. Sementara aktivis membuat seruan untuk berdemonstrasi di berbagai lokasi di hari-hari berikutnya.


"Walaupun di dalam hatimu ada rasa takut, kamu perlu berbicara," kata salah satu pengunjuk rasa bernama Chang, dikutip Channel News Asia.


Beberapa pengunjuk rasa melakukan orasi di Mall Causeway Bay. Mereka meneriakkan protes terhadap otoritas setempat. 


"Bebaskan Hongkong! Revolusi. Kemerdekaan Hong Kong, satu-satunya jalan keluar," pekik orator. Tapi, orasi tak berlangsung lama setelah dibubarkan polisi datang ke lokasi.

Baca juga : Basarah: Kebangkitan Nasional 2020 Momentum Satukan Gerak Atasi Pandemi Corona


Di tempat lain, para pengunjuk rasa terlihat membawa sejumlah poster. Isinya, "satu negara, dua sistem adalah kebohongan." Poster itu mengacu pada sistem politik yang diberlakukan saat serah terima dari Inggris. Itu dimaksudkan untuk menjamin kebebasan Hong Kong sampai 2047. 


"Saya takut. Jika kita tidak melakukan aksi, maka kita tidak akan bisa keluar. Undang-Undang ini secara langsung mempengaruhi kita," kata Ryan Tsang, seorang manajer hotel.


Namun orang terkaya Hong Kong Li Ka Shing punya pendapat lain mengenai rencana penerapan UU keamanan tersebut. Dia justru menilai China punya hak untuk menerapkan UU tersebut.


"Sudah menjadi hak kedaulatan masing-masing negara untuk mengatasi masalah keamanan nasionalnya," kata taipan berusia 91 tahun itu, dikutip dari Bloomberg, kemarin.

"Kita mungkin tidak perlu menafsirkan secara berlebihan. Mudah-mudahan undang-undang baru yang diusulkan itu dapat menghilangkan kekhawatiran pemerintah pusat di Hong Kong dan memunculkan pandangan positif dari sana,” ujarnya, menambahkan.


Selain itu Shing juga meminta agar pemerintah Hong Kong tetap menjaga kepercayaan internasional serta warganya terkait penerapan prinsip ‘satu negara, dua sistem’. Prinsip ini merupakan buah kesepakatan antara Inggris dan China sebelum penyerahan wilayah pada 1997.

Baca juga : DPD Imbau Pemerintah Minta Bantuan Negara Sahabat


Pada pekan lalu, China mengumumkan akan membuat UU Keamanan Nasional baru ke dalam piagam Hong Kong. Tujuan menangani demonstrasi pro-demokrasi yang sudah berlangsung setahun karena dianggap sudah mengarah kepada upaya memecah belah.

Kurangnya informasi rinci seputar UU baru ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku ekonomi dan pengacara. Namun China berusaha meyakinkan Hong Kong bahwa peradilannya akan tetap independen.


Di bawah UU itu, nantinya China bisa mendirikan markas badan intelijen. Padahal, Hong Kong seharusnya memiliki otonomi yang sangat luas. Itu jadi salah satu syarat penyerahan wilayah itu dari Inggris ke China pada 1997. 

Demonstran Ditahan

Aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa hari terakhir, mengingatkan akan aksi yang sama tahun lalu. Yang sempat melumpuhkan Hong Kong.

Polisi menyebutkan, telah menangkap dua pria. Berusia 15 dan 18 tahun. Mereka diduga membawa beberapa bom molotov, kacamata dan helm.

Baca juga : Mentan Pastikan Ketersediaan Pangan Jelang Puasa dan Lebaran Aman


Otoritas China dan Hong Kong sebelumnya menjamin, tidak akan ada ancaman terhadap otonomi Hong Kong di bawah aturan yang sedang dirancang.  Rencana UU itu menuai reaksi internasional. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut, akan memberikan tanggapan pada pekan ini.


Protes pengunjuk rasa tak cuma terhadap RUU Keamanan Nasional. Sebelumnya, para pengunjuk rasa dan politisi pro-demokrasi memprotes RUU Lagu Kebangsaan Hong Kong. Mereka menyebut, itu adalah tanda lain dari apa yang mereka lihat sebagai percepatan gangguan dari Beijing.

RUU itu membawa hukuman hingga tiga tahun penjara dan/atau denda hingga 50 ribu dolar Hong Kong (sekitar Rp 95 juta) bagi siapa saja yang menghina lagu kebangsaan. [PYB]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.