Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pendeta Ikut Kebawa-bawa Kasus Nurhadi

Senin, 29 Juni 2020 21:48 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang Pendeta bernama James Palk. James diperiksa sebagai saksi bagi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di lembaga itu. 

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti  yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh saksi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (29/6) malam.

Ali enggan menyampaikan dokumen-dokumen apa yang dikonfirmasi penyidik dari James. Yang pasti, dokumen-dokumen itu masih terkait pokok perkara ini.
"Info yang kami terima, dokumen-dokumen masih akan didalami lebih lanjut dahulu oleh penyidik. Karena yang bersangkutan (James) menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen-dokumen yang ditandatanganinya itu," tutur Ali. 

Baca juga : Pusat Dialog Antaragama Iran Kecam Trump Bawa-bawa Kitab

Selain itu, penyidik juga menggarap seorang wiraswasta bernama Kasirin. Dia juga diperiksa bagi tersangka Nurhadi. 

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait pendirian perusahaan fiktif atau nominee dari RHE (Rezky Herbiyono)," ungkap Plt jubir berlatarbelakang jaksa itu. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.
Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Garap Panitera PN Jakut, KPK Telisik Perkara Yang Diurus Nurhadi

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.