Dark/Light Mode

Pemkab Musi Rawas Utara Harus Bantu THR Pekerja

Kamis, 21 Mei 2020 03:15 WIB
Masa pandemi Covid banyak buruh dan pekerja di PHK dan tidak mendapat THR Lebaran.
Masa pandemi Covid banyak buruh dan pekerja di PHK dan tidak mendapat THR Lebaran.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pekerja  PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) terancam tak bisa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di Lebaran tahun ini. Mereka harus gigit jari di masa pandemi.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Res Publica,  D Nahrowi ini mengungkapkan, bahwa para pekerja atau buruh BSS yang berlokasi di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, bakal tidak menerima THR.

Sebab, perusahaan mengikuti skema surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No: M/6/HI.00.01/V/2020 tetang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi. Kebijakan itu, membolehkan perusahaan membayar THR dengan dicicil selama tiga bulan.

Baca juga : Ringankan Beban Keuangan, Garuda Harus Berani Renegosiasi

"Surat edaran Menaker itu jelas melanggar PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta menabrak Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Jadi, kami mendesak agar Menaker mencabut surat edaran tersebut," tegas Nahrowi yang kerap disapa Rowi ini dalam keterangan tertulisnya,  Rabu (20/05).

Menurut Rowi, surat edaran yang diluncurkan Menteri Ida Fauziyah itu, jelas tidak berpihak kepada pekerja atau buruh yang notabene wong cilik. Kebijakan ini, hanya menguntungkan perusahaan semata.

Terkesan kuat, pemerintah lepas tangan terkait kewajiban perusahaan membayar THR yang sudah menjadi hak pekerja atau buruh.

Baca juga : Kemudahan Sertifikasi Halal Produk Bantu Pelaku UMKM

Selain itu, Rowi juga mengkritisi Pemkab Musi Rawas Utara yang jelas-jelas lebih berpihak kepada perusahaan, ketimbang memperjuangkan hak buruh. 

"Kita mendesak Pemkab Musi Rawas Utara untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja. Kalau memang perusahaan tidak mampu bayar, tidak ada salahnya Pemkab ikut membantu," kata pria Jebolan Fakultas Hukum Unkris ini. 

Selain Pemkab, Rowi juga mendesak DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, agar melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkab dalam menegakkan kepatuhan perusahaan atau pengusaha dalam pembayaran hak pekerja atau buruh atas THR sesuai hukum yang berlaku. [FIK] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.