Dark/Light Mode

Garap Panitera PN Jakut, KPK Telisik Perkara Yang Diurus Nurhadi

Rabu, 3 Juni 2020 21:59 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa saksi dalam perkara suap-gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu.

Penyidik komisi antirasuah memanggil Panitera PN Jakarta Utara, Pudji Astuti. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) dan tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/6).

Baca juga : Partai Gelora Ngaku Didukung 60 Persen Orang Lama Dari PKS

Dalam pemeriksaan, Ali mengungkapkan, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara. "Juga dikonfirmasi adanya perkara yang juga diduga ikut diurus oeh tersangka NHD," imbuhnya.

Nurhadi dan menantunya, Rezky, ditangkap KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Nurhadi.

Baca juga : Menpora Harap Perpani Jaga Persatuan dan Raih Prestasi

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron. Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Baca juga : 8 Titik Masuk Jatim Disekat, Pemudik Disuruh Putar Balik

Kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.