Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tunjuk Politikus Garis Keras Jadi Kepala Badan Keamanan

China Bersiap Gagahi Hong Kong

Sabtu, 4 Juli 2020 07:33 WIB
Ribuan  pengunjuk  rasa  melakukan  aksi  menuntut penghapusan usulan  peraturan ekstradisi ke China di depan Gedung Parlemen Hong  Kong,  9  Juni  2019. (Foto: Reuters)
Ribuan pengunjuk rasa melakukan aksi menuntut penghapusan usulan peraturan ekstradisi ke China di depan Gedung Parlemen Hong Kong, 9 Juni 2019. (Foto: Reuters)

 Sebelumnya 
Kemarin, China juga menunjuk Luo Huining sebagai penasihat di Badan Keamanan Nasional Hong Kong. Saat ini, Luo menjabat direktur Kantor Penghubung Beijing di Daerah Administratif Khusus Hong Kong. China juga menunjuk pejabat veteran Hong Kong, Eric Chan Kwok-ki, sebagai Sekretaris Jenderal badan yang baru dibentuk itu.

Korban UU Keamanan Nasional

Untuk pertama kali sejak disahkan parlemen China, Selasa (30/6), UU Keamanan Nasional di Hong Kong memakan korban.

Baca juga : Survei Pilkada Indramayu, Nina Bachtiar Unggul

Seorang pria ditangkap polisi, Rabu (1/7), terkait kepemilikan bendera kemerdekaan Hong Kong.

“Seorang pria ditangkap karena memegang bendera #HKIndependence di #CausewayBay, Hong Kong, melanggar #NationalSecurityLaw,” demikian keterangan kepolisi Hong Kong melalui Twitter, beserta foto pria tersebut, seperti dilaporkan kembali AFP.

“Ini merupakan penangkapan pertama sejak Undang-Undang Keamanan Nasional mulai berlaku.”

Baca juga : Kuku China Makin Kuat Menancap Di Hong Kong

Tak ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan, termasuk identitas pria tersebut dan bagaimana dia mendapatkan bendera.

UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong dengan suara bulat disetujui Parlemen China, enam pekan sejak rancangannya pertama kali diluncurkan Beijing.

UU itu akan menghukum siapa saja yang berupaya mendorong pemisahan diri Hong Kong, pelaku subversi, terorisme, dan tindakan-tindakan yang membahayakan keamanan nasional, serta memungkinkan agen-agen keamanan China beroperasi secara terbuka di Hong Kong. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.