Dark/Light Mode

KBRI Amman Pulangkan 18 Pekerja Migran Ilegal

Jumat, 8 Maret 2019 21:00 WIB
Duta Besar Andy Rachmianto mengantar para pekerja migran di Bandara Internasional Queen Alia. (Foto KBRI Amman)
Duta Besar Andy Rachmianto mengantar para pekerja migran di Bandara Internasional Queen Alia. (Foto KBRI Amman)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Yordania, telah memfasilitasi pemulangan (repatriasi) 18 pekerja migran Indonesia (PMI), Kamis malam waktu setempat (7/3). Program ini menyusul kebijakan Pemerintah Yordania memberlakukan Amnesti (pengampunan hukuman) bagi warganya, termasuk semua warga negara asing yang melanggar peraturan izin tinggal. Kebijakan Amnesti diberlakukan selama enam bulan, mulai 12 Desember 2018 dan berakhir 12 Juni nanti. Pemerintah Yordania terakhir kali mengeluarkan kebijakan Amnesti pada 2011.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih pada KBRI dan semua bapak-bapak yang telah membantu kami pulang bertemu keluarga kembali,” tutur Siti Binti Kayat, PMI asal Indramayu, dalam keterangan pers KBRI Amman kepada Rakyat Merdeka, Jumat (8/3).

Baca juga : Gubernur BI Lantik 18 Pejabat Baru Bank Indonesia

Dalam keterangan pers itu juga, Duta Besar Indonesia di Amman merangkap Palestina Andy Rachmianto mengatakan, setelah program Amnesti diumumkan, setiap hari pekerja migran bermasalah mendaftarkan diri ke KBRI. Sejauh ini, kata Andy, telah terdaftar lebih dari 120 orang. Mereka ingin difasilitasi pulang ke Indonesia.

“Hampir seluruh peserta program ini adalah pekerja migran yang berstatus ilegal, tidak berdokumen. Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan pada warganya di luar negeri,” keterangan Dubes Andy.

Baca juga : Kemlu Pulangkan 14 ABK Yang Ditahan Di Myanmar

“KBRI Amman akan berusaha menjaring sebanyak mungkin peserta program Amnesti. Kami telah menyebarluaskan pengumuman di berbagai media sosial dan elektronik untuk menghimbau para pekerja migran yang bermasalah, termasuk para Kafeel (sponsor) yang mempekerjakan mereka, untuk memanfaatkan program ini seoptimal mungkin,” imbuh Andy.

Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggalnya akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis, dengan perhitungan 1,5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 19.500) perhari. Menurut data terakhir dari Kantor Imigrasi Yordania, jumlah WNI/PMI ilegal lebih dari 1.000 orang. “Para WNI/PMI dihimbau agar segera memanfaatkan program ini dengan fasilitasi KBRI, karena tidak setiap tahun program ini diberikan,” imbauan Andy. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.