Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Gonjang-ganjing perpolitikan Malaysia di tengah pandemi Covid-19 membuat Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah Riayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, turun tangan untuk meredam.
Raja memberi nasihat, dengan meminta para politisi untuk tidak memperkeruh situasi Malaysia, apalagi sampai menimbulkan ketidakpastian politik.
Baca juga : Bank Korea Selatan Kuasai Saham Bukopin
"Yang Mulia mengimbau warga, terutama politisi, untuk memastikan Malaysia tidak terseret dalam ketidakpastian politik lagi. Malaysia masih menghadapi banyak masalah dan ancaman pandemi Covid-19," ujar pernyataan pers Raja Malaysia, dikutip Reuters, Jumat (16/10/2020).
Belakangan, dunia politik negeri jiran itu heboh dengan klaim pemimpin oposisi Anwar Ibrahim yang mengaku berhak duduk sebagai perdana menteri (PM). Anggota Parlemen dari Port Dickson itu mengklaim berhasil mengumpulkan dukungan lebih dari 120 suara dari 222 anggota parlemen. Sehingga, dia berhak membentuk pemerintahan.
Baca juga : Kemenag Bahas Penanganan Konflik Paham Keagamaan Di Indonesia
Namun banyak yang meragukan klaim Anwar. Termasuk pihak Istana. Sebab dalam pertemuan dengan Raja pada 13 Oktober lalu, Anwar tidak mencantumkan identitas anggota parlemen yang mendukungnya.
Raja pun menasehati Anwar dalam pertemuan selama 25 menit itu. Raja meminta Anwar menghormati proses hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Konstitusi Federal Malaysia.
Baca juga : Bank Mandiri Perkuat Layanan Digital Di Banten
Daftar lebih dari 120 anggota parlemen yang konon mendukung Anwar beredar luas. Polisi tengah melakukan penyelidikan menyusul laporan jika nama mereka dicatut tak bertanggung jawab.
Polisi menyatakan, penyelidikan telah dimulai berdasarkan Bagian 505 (b) KUHP atas penyebaran rumor yang dapat menyebabkan ketakutan dan alarm bagi publik, dan Bagian 233 dari Komunikasi dan Multimedia Act 1998 untuk berbagi palsu, ofensif atau konten yang mengancam. [DAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya