Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Terdakwa Pembunuh WNI Di Malaysia Dibebaskan
BP2MI Minta KJRI Penang Kawal Keadilan
Senin, 26 Oktober 2020 21:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan, pembebasan terdakwa pembunuhan Adelina Lisao, pekerja migran Indonesia di Malaysia, sebagai kabar yang menyakitkan.
"Ini berita buruk bagi Indonesia," katanya, melalui sebuah video pernyataan kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Baca juga : Bareskrim Minta Izin Jaksa Dan Pengadilan
Padahal, ujar Benny, proses persidangan panjang kasus ini telah menguatkan keyakinan, bahwa Adelina memang dibunuh berdasarkan keterangan Ahli Kimia. Belum lagi, bukti-bukti yang memang menguatkan sangkaan.
Tak heran, Wakil Jaksa menyatakan, bahwa Mahkamah Banding Malaysia telah mengambil putusan keliru. Benny melanjutkan, dengan kesempatan yang dimiliki Jaksa Agung untuk bersikap dalam 10 hari pasca putusan Mahkamah Banding, bisa ditempuh sikap dan upaya yang memberi keadilan bagi Adelina, keluarganya, serta bangsa Indonesia.
Baca juga : Mendagri Sosialisasikan UU Cipta Kerja Ke Daerah
"Kita berharap perwakilan Indonesia, dalam hal ini KJRI di Penang, Malaysia, bisa mengawal proses ini," pintanya.
Sebelumnya, pada Selasa (22/10/2020), Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya, menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan, seorang wanita yang dituduh membunuh asisten rumah tangga asal Indonesia, Adelina Lisao. Peristiwa pembunuhan itu, terjadi dua tahun lalu, sebagaimana lansiran kantor berita Antara pada September.
Baca juga : Jokowi Sebut Masker Bisa Jadi Peluang Bisnis UMKM Kalteng
Tiga hakim yang diketuai oleh Yaacob Md Sam menolak banding jaksa penuntut dan mengatakan, tidak ada kesalahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir dalam membebaskan Ambika MA Shan berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP. Hakim Mahkamah Banding meyakini, Hakim Pengadilan Tinggi melakukan hal benar dalam menggunakan kekuasaannya untuk membebaskan terdakwa. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya