Dark/Light Mode

Mau Pinjam Terdakwa Kasus Jiwasraya

Bareskrim Minta Izin Jaksa Dan Pengadilan

Senin, 26 Oktober 2020 05:49 WIB
Bareskrim terus mendalami penyidikan dalam kasus Jiwasraya
Bareskrim terus mendalami penyidikan dalam kasus Jiwasraya

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hendak meminjam atau membon Benny Tjokrosaputro untuk diperiksa dalam kasus perbankan ilegal.

Penyidik bakal mengorek Benny mengenai praktik yang dilakukan perusahaannya PT Hanson International dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Saat ini Benny berstatus tahanan perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. 

“Penyidik masih berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) dan pihak pengadilan untuk pemeriksaan yang bersangkutan, mengingat padatnya jadwal persidangan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Helmy Santika. 

Perkara korupsi dana investasi Jiwasraya tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Benny menjadi salah satu terdakwanya. Persidangannya sudah tahap pembacaan pembelaan atau pledoi. 

“Tidak harus menunggu (sampai perkara) inkracht (berkekuatan hukum tetap red). Cukup koordinasi saja supaya pemeriksaan tidak bentrok dengan jadwal sidang,” kata Helmy. 

Pemeriksaan Benny untuk melengkapi berkas perkara. Setelah itu, berkas perkara bakal dilimpahkan ke kejaksaan. 

Baca juga : Ini Tanggapan BPK Soal Tudingan Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 13 tersangka perorangan berinisial BT, DC, RA, RD, HT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. 

Kemudian, dua tersangka korupsi yakni PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. 

Para tersangka diduga melakukan pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 7 Tahun 1992 juncto UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 KUHP. 

Kemudian, Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Penyidikan yang dilakukan Bareskrim menyimpulkan, Benny merupakan dalang kasus ini. 

“Peran BT (Benny Tjokro) adalah pelaku utama penghimpunan dana ilegal dengan menggunakan badan hukum PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri,” sebut Helmy. 

Baca juga : Agar Tepat Sasaran, Pemerintah Siapkan Aturan Penyebaran Vaksin

Berkas perkara pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap. Kasus ini bermula dari laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. 

PT Hanson diduga telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin pemerintah sejak 2016. Dalam laporannya, MAKI membeberkan perusahaan milik Benny itu menghimpun dana berbentuk deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan. 

PT Hanson diduga telah mengumpulkan dana Rp 2,4 triliun hingga pertengahan 2019. Uang tersebut kemudian digunakan membeli lahan di daerah Parung Bogor, Maja dan Lebak Banten, untuk proyek properti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah memberi sanksi administratif kepada Benny cs terkait praktik ini. 

PT Hanson dihukum denda Rp 500 juta. Adapun Benny Tjokro lebih besar: Rp 5 miliar. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempersoalkan sanksi ringan yang dijatuhkan OJK. 

“Makanya saya melapor ke Bareskrim, ini yang harusnya (yang mengusut) adalah OJK. Lho ini kewajiban dia kok,” katanya. 

Di tengah penyidikan Bareskrim, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Hanson pailit. Status pailit ini baru terkuak setelah manajemen PT Hanson melapor ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 Agustus 2020. 

Baca juga : Ada iPusnas, Baca Buku Di Mana Saja Dan Kapan Saja Jadi Mudah

“Atas putusan tersebut perseroan melakukan langkahlangkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” demikian keterangan manajemen PT Hanson. 

Putusan pailit itu diketok pada sidang permusyawaratan hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020. Majelis hakim pemeriksaan menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson telah berakhir. 

Setelah masa PKPU berakhir, tidak ada upaya mediasi maupun lainnya untuk mempertahankan keberadaan perusahaan ini. 

Sehingga majelis hakim memutuskan PT Hanson pailit dengan segala konsekuensinya. Kepolisian menganggap putusan pailit tidak berpengaruh terhadap penyidikan praktik perbankan ilegal. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.