Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Anwar Ibrahim: Kebebasan Pers Dan Berbicara Di Malaysia Dibungkam!
Jumat, 19 Februari 2021 23:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemimpin Oposisi Datuk Seri Anwar Ibrahim menyatakan keprihatinannya tentang beberapa insiden baru-baru ini. Dia menduga, hal ini mengindikasikan upaya pemerintah Perikatan Nasional (PN) dalam mengekang kebebasan pers dan berbicara di Malaysia.
Dalam sebuah pernyataan Jumat (20/2/2021), Anwar menilai, tampaknya ada serangan yang konsisten terhadap kebebasan berekspresi dan pers bebas, termasuk penyidikan dan pelecehan terhadap jurnalis, tokoh masyarakat sipil, anggota Parlemen. Kini, justru giliran penerbit independen.
“Pemerintah yang yakin dengan legitimasinya, tidak perlu melakukan sensor. Yang kami lihat, ini adalah tindakan pemerintah yang rapuh, yang selalu menyembunyikan tindakannya dari publik dan menghindari pertanggungjawaban dalam bentuk Undang-undang Darurat, dan serangan berkelanjutan terhadap pers yang bebas dan independen," kritik Anwar, dikutip Malay Mail.
Baca juga : Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan Dan Pemerkosaan Di NTT, Polisi Harus Adil
Dalam pernyataannya, dia mengutip putusan Pengadilan Federal terhadap Malaysiakini, karena tuduhan kasus penghinaan pengadilan, serta denda selangit yang dijatuhkan pada Jumat. Portal berita online Malaysia yang tersedia dalam bahasa Melayu, Inggris, Cina dan Tamil.
Pada saat yang sama, Anwar mengingatkan pemerintah tentang penggerebekan polisi terhadap penerbit lokal Gerakbudaya dan penyitaan beberapa komputernya, yang juga terjadi pada Jumat. “Kebebasan berekspresi adalah pilar penting dari fungsi pemerintahan demokratis yang sehat,” tegasnya.
Semua cabang pemerintahan, lanjut Anwar, wajib memelihara dan melindungi kebebasan berekspresi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Konstitusi Federal. “Dalam hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan pengadilan dan hakim, kami setuju dengan posisi Dewan Pengacara, harus ada keseimbangan antara pelestarian kebebasan berekspresi dan administrasi peradilan yang sehat,” tambahnya.
Baca juga : Hari Ini Layanan Perpanjang SIM Di Jakarta Hadir Di 5 Lokasi
Sebagai seorang politikus kawakan, Anwar mengklaim, strategi ini telah dimanfaatkan oleh pemerintahan yang menindas di seluruh dunia. Termasuk, adanya indikasi, bahwa Malaysia sedang berada di lereng licin menuju otoritarianisme. “Tindakan ini akan semakin mengikis kepercayaan pada supremasi hukum di Malaysia dan mempercepat eksodus investasi yang cepat dari negara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Federal Malaysia pada Jumat menjatuhkan hukuman terhadap operator Malaysiakini, Mkini Dot Com Sdn Bhd dengan denda RM 500.000 (sekitar Rp 1,7 miliar), karena dituduh melakukan penghinaan, dengan memfasilitasi pernyataan lima pembaca terhadap pengadilan di situs portal berita mereka.
Ketua Pengadilan Banding, Tan Sri Rohana Yusuf menyampaikan, keputusan majelis yang terdiri dari tujuh hakim untuk denda RM 500.000 itu, harus dibayar dalam waktu tiga hari sejak Senin (22/2/2021).
Baca juga : Bupati Paulus: Food Estate Kebijakan Mulia Dan Berharga Bagi Masyarakat Sumba Tengah
Namun Pengadilan Federal justru menyatakan, pemimpin redaksi Steven Gan, tidak melakukan penghinaan. [RSM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya