Dark/Light Mode

Ancam Denda Medsos Yang Siarkan Kekerasan

Australia Galak Ke Facebook Cs

Kamis, 4 April 2019 13:03 WIB
Ilustrasi media sosial. (Foto: Net)
Ilustrasi media sosial. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Australia membuat undang-undang baru tentang media sosial (Medsos). Dalam regulasi tersebut, Negeri Kanguru akan menindak tegas perusahaan media yang tidak menghapus konten yang mengandung kekerasan.

Dikutip dari Reuters, Undang-undang baru itu berupa perintah kepada para perusahaan media sosial, termasuk Facebook dan YouTube untuk segera menghapus foto atau video yang menampilkan kekerasan. Misalnya pembunuhan, penyiksaan dan pemerkosaan.

Baca juga : Indonesia Kembangkan Green Avtur Dari Minyak Sawit

Dalam undang-undang tersebut, Australia akan memberikan hukuman denda 10 persen dari pendapatan global perusahaan medsos jika tidak segera menghapus konten kekerasan. Bahkan, pimpinan perusahaan medsos bisa dikurung tiga tahun.

"Penting bagi kami untuk membuat pernyataan yang jelas kepada perusahaan media sosial. Kami harap sikap mereka berubah," kata Menteri Komunikasi Australia Mitch Fifield.

Baca juga : Bupati Serang Dan Menteri Pariwisata Gagas Anyer Reborn

Peraturan itu terbit setelah serangan tunggal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada pertengahan Maret. Serangan itu menewaskan sekitar 50 orang. Termasuk warga negara Indonesia.

Pelaku menyiarkan secara langsung aksi teror itu di Facebook dan segera viral dalam hitungan jam. Facebook segera menghapus konten tersebut. Perdana Menteri Scott Morrison menilai rentang waktu penghapusan konten tersebut tidak bisa diterima. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.