Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Teroris Penembakan Di Masjid Selandia Baru Dijerat 89 Dakwaan

Kamis, 4 April 2019 12:41 WIB
Teroris Penembakan Di Masjid Selandia Baru Dijerat 89 Dakwaan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku penembakan brutal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan saat disidang kembali pada Jumat (5/4). Pria asal Australia itu juga akan dijerat 39 dakwaan percobaan pembunuhan dalam kasus yang sama.

Dilansir The Strait Times, pihak kepolisian menambahkan, dakwaan-dakwaan lain masih dipertimbangkan, namun tidak disebut lebih lanjut dakwaan yang dimaksud. Terdakwa Brenton Tarrant (28) telah disidang pada 16 Maret lalu dan dijerat satu dakwaan pembunuhan sebagai proses awal. Kepolisian setempat menyebut seluruh korban tewas dan korban luka dalam teror yang dilakukan Tarrant pada 15 Maret lalu akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan dakwaan lanjutan. Diketahui bahwa penembakan brutal yang dilakukan Tarrant di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood menewaskan 50 orang dan melukai puluhan orang lainnya.

Baca juga : BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Deras Di Jakarta

Dalam Jumat (5/4), Tarrant akan dihadirkan via video link dari tempatnya ditahan di sebuah penjara dengan keamanan ketat di Auckland. Catatan dari pengadilan menyebut Tarrant hanya akan dihadirkan sebentar dalam persidangan. Dalam sidang, hakim juga akan memastikan posisi terdakwa terkait penasihat hukum yang mewakilinya. Tarrant sebelumnya mendepak pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampinginya dalam kasus ini.

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Tarrant berupaya menjadikan persidangan sebagai platform propaganda dengan menjadikan dirinya sebagai 'penasihat hukum'. Terkait kasus ini, pengadilan setempat melarang media merekam maupun mengambil foto terdakwa.

Baca juga : Menang, Tapi Gudang Senjata Belum Tenang

New Zealand Herald melaporkan bahwa hakim Cameron Mander menolak permohonan yang diajukan media lokal maupun asing untuk merekam dan memfoto persidangan ini. Penolakan itu, sebut hakim Mander, dimaksudkan untuk menjaga integritas proses persidangan dan memastikan persidangan berjalan adil.

Meski dilarang merekam dan mengambil foto, para jurnalis masih diperbolehkan menghadiri sidang dan mencatat. Foto-foto terdakwa yang diambil di luar ruang sidang diwajibkan untuk diburamkan. Perintah ini sebelumnya diberikan hakim Paul Kellar yang memerintahkan wajah terdakwa untuk selalu diburamkan. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.